Keyakinan - Mishkat al-Masabih
Hadis Nomer: 3382
Bab : Bagian 1
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُسْلِمَةً أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ»
Translate:
Abu Huraira melaporkan utusan Tuhan mengatakan, "Jika ada yang membebaskan seorang budak Muslim, Tuhan akan membebaskan dari neraka seorang anggota tubuh untuk setiap anggotanya, bahkan bagian pribadinya untuknya." (Bukhari dan Muslim.)
Hadis Nomer: 3383
Bab : Bagian 1
وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَجِهَادٌ فِي سَبِيلِهِ» قَالَ: قُلْتُ: فَأَيُّ الرِّقَابِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «أَغْلَاهَا ثَمَنًا وَأَنْفَسُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا» . قُلْتُ: فَإِنْ لَمْ أَفْعَلْ؟ قَالَ: «تُعِينُ صَانِعًا أَوْ تَصْنَعُ لِأَخْرَقَ» . قُلْتُ: فَإِنْ لَمْ أَفْعَلْ؟ قَالَ: «تَدَعُ النَّاسَ مِنَ الشَّرِّ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ تَصَدَّقُ بهَا على نَفسك»
Translate:
Abu Dharr mengatakan dia bertanya kepada Nabi (ﷺ) tindakan apa yang paling bagus, dan dia menjawab, "Iman kepada Tuhan dan jihad di jalannya."Dia kemudian bertanya budak mana yang paling baik 1 dan dia menjawab.“Mereka yang harganya tertinggi dan yang paling dihargai oleh orang -orang mereka.” Dia bertanya apa yang harus dia lakukan jika tidak dapat bertindak sesuai dengan 2 dan dia menjawab, ”Anda harus membantu seorang pekerja, atau bekerjaBagi orang yang tidak terampil. "Dia bertanya apa yang harus dia lakukan jika tidak dapat bertindak sesuai dan dia menjawab," Jangan membahayakan orang lain 3 untuk itu adalah Sadaqa yang Anda berikan padadirimu sendiri." Bukhari dan Muslim. 1. yaitu untuk tujuan membebaskan mereka. 2. Bahasa Arab adalah fa-in lam af'al yang agak kabur.Kemungkinan besar itu berarti dia bertanya apa yang harus dia lakukan jika tidak dapat membebaskan seorang budak dengan kualitas seperti itu. 3. Ini adalah arti yang diterima dari bahasa Arab tada'u ‘un-nas min ash-sharr .Makna lain yang mungkin adalah meninggalkan orang sendirian karena kejahatan mereka.
Hadis Nomer: 3384
Bab : Seksi 2
عَن الْبَراء بن عَازِب قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: عَلِّمْنِي عَمَلًا يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ قَالَ: «لَئِنْ كُنْتَ أَقْصَرْتَ الْخُطْبَةَ لَقَدْ أَعْرَضْتَ الْمَسْأَلَةَ أَعْتِقِ النَّسَمَةَ وَفك الرَّقَبَة» . قَالَ: أَو ليسَا وَاحِدًا؟ قَالَ: " لَا عِتْقُ النَّسَمَةِ: أَنْ تَفَرَّدَ بِعِتْقِهَا وَفَكُّ الرَّقَبَةِ: أَنْ تُعِينَ فِي ثَمَنِهَا وَالْمِنْحَةَ: الْوَكُوفَ وَالْفَيْءَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ الظَّالِمِ فَإِنْ لَمْ تُطِقْ ذَلِكَ فَأَطْعِمِ الْجَائِعَ وَاسْقِ الظَّمْآنَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ فَإِنْ لم تطق فَكُفَّ لِسَانَكَ إِلَّا مِنْ خَيْرٍ ". رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ فِي شعب الْإِيمَان
Translate:
al-bara 'b.‘Azib memberi tahu seorang Arab gurun yang datang ke Nabi (ﷺ) dan berkata," Ajari aku tindakan yang akan membawaku ke surga. "Dia menjawab, "Anda telah mengajukan pertanyaan besar dalam beberapa kata.Emanipate, seorang pria dan membebaskan seorang budak. "Dia bertanya apakah keduanya bukan hal yang sama, dan dia menjawab," Tidak;Emansipasi seorang pria melakukannya sendiri, dan membebaskan seorang budak berkontribusi terhadap harganya.Anda juga harus meminjamkan untuk memerah susu she-camel yang memiliki banyak susu dan dibuang dengan baik terhadap kerabat yang melakukan kesalahan.Jika Anda tidak dapat melakukan itu, beri makan yang lapar, berikan minuman untuk yang haus, rekomendasikan apa yang memiliki reputasi baik dan melarang apa yang buruk.Dan jika Anda tidak dapat melakukan itu, menahan lidah Anda dari segalanya tetapi apa yang baik. " Bihaqi mentransmisikannya di shu'ab al-iman .
Hadis Nomer: 3385
Bab : Seksi 2
وَعَن عَمْرو بن عبسة أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِيُذْكَرَ اللَّهُ فِيهِ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ وَمَنْ أَعْتَقَ نَفْسًا مُسْلِمَةً كَانَتْ فِدْيَتَهُ مِنْ جَهَنَّمَ. وَمَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْم الْقِيَامَة» . رَوَاهُ فِي شرح السّنة
Translate:
‘AMR b.‘Abasa melaporkan nabi (ﷺ) mengatakan,“ Jika ada yang membangun masjid bahwa Tuhan dapat disebutkan di dalamnya, sebuah rumah akan dibangun untuknya di surga;Jika ada yang membebaskan seorang Muslim, itu akan menjadi tebusannya dari Jahannam;Jika ada yang mengembangkan rambut abu -abu saat berada di 'Jalan Tuhan, itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kebangkitan. " Itu ditransmisikan dalam sharh as-sunna .
Hadis Nomer: 3386
Bab : Bagian 3
عَن الغريف بن عَيَّاش الديلمي قَالَ: أَتَيْنَا وَاثِلَة بن الْأَسْقَع فَقُلْنَا: حَدِّثْنَا حَدِيثًا لَيْسَ فِيهِ زِيَادَةٌ وَلَا نُقْصَانٌ فَغَضِبَ وَقَالَ: إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَقْرَأُ وَمُصْحَفُهُ مُعَلَّقٌ فِي بَيْتِهِ فَيَزِيدُ وَيَنْقُصُ فَقُلْنَا: إِنَّمَا أَرَدْنَا حَدِيثًا سَمِعْتَهُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلم فَقَالَ: أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَاحِبٍ لَنَا أَوْجَبَ يَعْنِي النَّارَ بِالْقَتْلِ فَقَالَ: «أعتقوا عَنهُ بِعِتْق الله بِكُل عُضْو مِنْهُ عُضْو أَمنه من النَّار» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ
Translate:
L-gharif b.‘Ayyash ad-Dailami 1 berkata: Kami pergi ke Wathila b.al-Asqa ‘dan berkata," Beri tahu kami tradisi yang tidak memiliki tambahan atau kelalaian. "Dia menjawab dengan marah, "Salah satu dari Anda membaca ketika salinan Al -Qur'annya digantung di rumahnya, dan dia membuat tambahan dan kelalaian."Kami menyatakan bahwa yang kami maksud adalah tradisi yang telah ia dengar dari Nabi, dan ia berkata bahwa mereka telah pergi ke utusan Tuhan tentang seorang teman mereka yang pantas (mis.menjawab, “Jika Anda membebaskan seorang budak atas namanya Tuhan akan membebaskan dari neraka seorang anggota tubuh untuk setiap anggota -Nya.” Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya. 1. mirqat , iii, 540 memberi al-Gharif ad-Dailami tetapi mengatakan itu harus dengan benar IBN ad-Dailami.Ini menambahkan bahwa Hakim dalam Mustadrak mengatakan al-Gharif adalah laqab dari ‘Abdallah b.AD-Dailami, dan itu di Jami'-al-Usul Namanya diberikan sebagai al-Gharif b.‘Ayyash Ad-Dailami.Ini adalah bentuk dalam Damaskus edn.dari mishkat , yang digunakan dalam terjemahan di atas.Ini juga diberikan oleh Ibn Hajar, tahdhib , viii, 245. 2. mirqat , iii, 541 menyarankan bahwa rujukannya mungkin kepada seseorang yang telah membunuh seorang pria secara tidak sengaja.
Hadis Nomer: 3387
Bab : Bagian 3
وَعَن سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ الشَّفَاعَةُ بِهَا تُفَكُّ الرَّقَبَة» . رَوَاهُ الْبَيْهَقِيّ فِي «شعب الْإِيمَان»
Translate:
Samura b.Jundub melaporkan pembawa pesan Tuhan yang mengatakan, "Sadaqa yang paling bagus adalah perantaraan yang dibebaskan oleh seorang budak." Bihaqi mentransmisikannya di shu'ab al-iman .
Hadis Nomer: 3388
Bab : Membebaskan seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 1
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ وَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ الْعَبْدُ قِيمَةَ عَدْلٍ فَأُعْطِيَ شُرَكَاؤُهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ»
Translate:
Ibn 'Umar melaporkan utusan Tuhan dengan mengatakan, “Jika ada yang membebaskan bagiannya dalam seorang budak dan memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh untuknya, harga yang adil untuk budak harus diperbaiki, mitranya diberi saham mereka, danBudak dengan demikian dibebaskan;Kalau tidak, ia dibebaskan hanya sejauh bagian pertama orang itu. " (Bukhari dan Muslim.)
Hadis Nomer: 3389
Bab : Membebaskan seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 1
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَعْتَقَ شِقْصًا فِي عَبْدٍ أُعْتِقَ كُلُّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ اسْتَسْعَى الْبعد غير مشقوق عَلَيْهِ»
Translate:
Abu Huraira melaporkan nabi (ﷺ) mengatakan, “Jika ada yang membebaskan bagian dalam budak, ia harus sepenuhnya dibebaskan jika ia memiliki uang;Tetapi jika dia tidak memilikinya, budak akan diminta untuk bekerja untuk membayar kebebasannya, tetapi tidak boleh dibebani. ” (Bukhari dan Muslim.)
Hadis Nomer: 3390
Bab : Membebaskan seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 1
وَعَن عمرَان بن حُصَيْن: أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ لَهُ عِنْدَ مَوْتِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَدَعَا بهم رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَزَّأَهُمْ أَثْلَاثًا ثُمَّ أَقْرَعَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً وَقَالَ لَهُ قَوْلًا شَدِيدًا. رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَرَوَاهُ النَّسَائِيُّ عَنْهُ وَذَكَرَ: «لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ لَا أُصَلِّيَ عَلَيْهِ» بَدَلَ: وَقَالَ لَهُ قَوْلًا شَدِيدًا وَفِي رِوَايَةِ أَبِي دَاوُدَ: قَالَ: «لَوْ شَهِدْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُدْفَنَ لَمْ يُدْفَنْ فِي مَقَابِر الْمُسلمين»
Translate:
Imran b.Husain mengatakan bahwa seorang pria yang tidak memiliki properti lain yang membebani enam budaknya pada saat kematiannya.Messenger Tuhan menyerukan mereka, dan setelah membaginya menjadi tiga bagian, melemparkan banyak di antara mereka, membebaskan dua dan menjaga empat dalam perbudakan,* Dia berbicara dengan parah tentang dia.Nasa'i mentransmisikannya pada ‘Otoritas Imran, tetapi sebagai ganti" dia berbicara dengan sangat keras tentang dia, "dia menyebutkan bahwa Nabi (ﷺ) berkata," Saya cenderung tidak berdoa padanya. "Dalam versi Abu Dawud, dia berkata, "Seandainya saya hadir sebelum penguburannya, dia tidak akan dimakamkan di pemakaman Muslim." Muslim menularkannya. *Prinsipnya adalah bahwa setidaknya dua pertiga dari properti orang mati harus pergi ke ahli waris.
Hadis Nomer: 3391
Bab : Membebaskan seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 1
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِده إِلَّا أَن يجده مَمْلُوكا فيشتر بِهِ فيعتقه» . رَوَاهُ مُسلم
Translate:
Abu Huraira melaporkan utusan Tuhan mengatakan, "Seorang putra tidak membayar apa yang dia berutang kepada ayahnya kecuali dia membelikannya dan membebaskannya jika dia menemukannya dalam perbudakan." Muslim menularkannya.
Hadis Nomer: 3392
Bab : Membebaskan seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 1
وَعَنْ جَابِرٍ: أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ دَبَّرَ مَمْلُوكًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَبَلَغَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «مَنْ يَشْتَرِيهِ مني؟» فَاشْتَرَاهُ نعيم بن النَّحَّامِ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْعَدَوِيُّ بثمانمائة دِرْهَم فجَاء بِهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: «ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا» يَقُولُ: فَبين يَديك وَعَن يَمِينك وَعَن شمالك
Translate:
Jabir berkata bahwa seorang pria dari Ansar menyatakan bahwa seorang budak akan bebas setelah kematiannya, tetapi dia tidak punya properti lain, jadi ketika nabi (ﷺ) mendengar bahwa dia berkata, “Siapa yang akan membelinya dari saya?"dan nu'aim b.An-Nahham membelikannya untuk delapan ratus dirham.Versi oleh Muslim mengatakan nu'aim b.'Abdallah al-'adawi membelinya untuk delapan ratus dirham yang dia bawa ke Nabi (ﷺ) yang, ketika dia telah menyerahkannya kepada pria itu, berkata, “Habiskan terlebih dahulu untuk dirimu sendiri dengan dirimu Sadaqa : Jika ada yang tersisa, berikan kepada keluarga Anda;Jika ada yang tersisa ketika mereka telah menerima sesuatu, berikan kepada kerabat Anda;dan jika ada yang tersisa ketika mereka telah menerima sesuatu, lakukan dengan demikian dan dengan demikian, ”yang berarti bahwa itu harus didistribusikan di depannya, di sebelah kanannya dan di kirinya. (Bukhari dan Muslim.)
Hadis Nomer: 3393
Bab : Membujuk seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 2
عَن الْحسن عَن سَمُرَة عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «من ملك ذَا رحم محرم فَهُوَ حُرٌّ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَه
Translate:
Al-Hasan, tentang otoritas Samura, melaporkan utusan Tuhan mengatakan, "Jika ada yang memiliki kerabat yang berada dalam gelar yang dilarang, orang itu menjadi bebas." Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibn Majah mentransmisikannya.
Hadis Nomer: 3394
Bab : Membujuk seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 2
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا وَلَدَتْ أَمَةُ الرَّجُلِ مِنْهُ فَهِيَ مُعْتَقَةٌ عَنْ دُبُرٍ مِنْهُ أَوْ بَعْدَهُ» . رَوَاهُ الدَّارِمِيُّ
Translate:
Ibn ‘Abbas melaporkan nabi (ﷺ) mengatakan," Ketika budak-wanita pria menanggung dia seorang anak, dia menjadi bebas pada saat kematiannya. "* Darimi mentransmisikannya. * Teks memiliki 'au durbur di Minhu au ba'dahu' yang menunjukkan keraguan pada bagian pemancar tentang kata -kata mana yang digunakan.Kedua ekspresi sama dengan hal yang sama sehingga tampaknya cukup untuk memberi "pada saat kematiannya" dalam terjemahan di atas.
Hadis Nomer: 3395
Bab : Membujuk seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 2
وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: بِعْنَا أُمَّهَاتِ الْأَوْلَادِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ نَهَانَا عَنْهُ فَانْتَهَيْنَا. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Translate:
Jabir berkata: Pada masa utusan Tuhan dan Abu Bakar, kami menjual wanita budak yang telah melahirkan anak -anak, tetapi ketika ‘Umar berkuasa ia melarang kami untuk melakukannya dan kami berhenti. Abu Dawud mentransmisikannya.
Hadis Nomer: 3396
Bab : Membujuk seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 2
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَعْتَقَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُ الْعَبْدِ لَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ السَّيِّدُ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ
Translate:
Ibn ‘Umar melaporkan utusan Tuhan mengatakan," Jika ada yang membebaskan seorang budak yang memiliki properti, ia mendapatkan properti budak itu, kecuali Master menetapkan sebaliknya. " Abu Dawud dan Ibn Majah mentransmisikannya.
Hadis Nomer: 3397
Bab : Membujuk seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 2
وَعَن الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ شِقْصًا مِنْ غُلَامٍ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «لَيْسَ لِلَّهِ شَرِيكٌ» فَأَجَازَ عتقه. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Translate:
Abul Malih mengatakan pada otoritas ayahnya bahwa ketika seorang pria membebaskan bagian dalam seorang budak, dan masalah tersebut disebutkan kepada Nabi (ﷺ) ia berkata, "Tuhan tidak memiliki pasangan," dan memutuskan untuk mengobrol dengan ia harus dibebaskan. Abu Dawud mentransmisikannya.
Hadis Nomer: 3398
Bab : Membujuk seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 2
وَعَن سفينة قَالَ: كُنْتُ مَمْلُوكًا لِأُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ: أُعْتِقُكَ وَأَشْتَرِطُ عَلَيْكَ أَنْ تَخْدُمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا عِشْتَ فَقُلْتُ: إِنْ لَمْ تَشْتَرِطِي عَلَيَّ مَا فَارَقْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا عِشْتُ فَأَعْتَقَتْنِي وَاشْتَرَطَتْ عَلَيَّ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ
Translate:
Safina berkata: Saya adalah budak umm Salama, dan dia berkata, "Saya akan mengantuk Anda, tetapi saya menetapkan bahwa Anda harus melayani utusan Tuhan selama Anda hidup" Saya menjawab, "Bahkan jika Anda tidak membuat aKetentuan dengan saya, saya tidak akan meninggalkan utusan Tuhan selama saya hidup ”.Dia kemudian menjebak saya dan membuat ketentuan dengan saya. Abu Dawud dan Ibn Majah mentransmisikannya.
Hadis Nomer: 3399
Bab : Membujuk seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 2
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْمُكَاتَبُ عَبْدٌ مَا بَقِيَ عَلَيْهِ مِنْ مُكَاتبَته دِرْهَم» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Translate:
‘AMR b.Shu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan bahwa kakek ini melaporkan nabi (ﷺ) yang mengatakan, “Seorang budak yang telah menandatangani perjanjian untuk membeli kebebasannya adalah seorang budak selama dirham dari harga yang disepakati masih harus dilakukan masih harus dilakukan masih harus dilakukan masih harus dilakukan masih harus dilakukan yang harus dilakukan masih harus dilakukandibayar." Abu Dawud mentransmisikannya.
Hadis Nomer: 3400
Bab : Membujuk seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 2
وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا كَانَ عِنْدَ مكَاتب إحداكن وَفَاء فلنحتجب مِنْهُ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ
Translate:
Umm Salama melaporkan pembawa pesan Tuhan sebagai memata -matai, "Ketika seorang budak salah satu dari kalian telah membuat kesepakatan untuk membeli kebebasannya dan dapat membayar harga penuh, dia harus merusak dirinya sendiri darinya." Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibn Majah mentransmisikannya.
Hadis Nomer: 3401
Bab : Membujuk seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 2
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " مَنْ كَاتَبَ عَبْدَهُ عَلَى مِائَةِ أُوقِيَّةٍ فَأَدَّاهَا إِلَّا عَشْرَ أَوَاقٍ أَوْ قَالَ: عَشْرَةَ دَنَانِيرَ ثُمَّ عَجَزَ فَهُوَ رَقِيقٌ ". رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَأَبُو دَاوُد وَابْن مَاجَه
Translate:
‘AMR b.Shu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan utusan Tuhan mengatakan, “Jika ada yang setuju untuk membiarkan budaknya membeli kebebasannya untuk seratus uqiyas dan dia membayar semuanya kecuali sepuluh (sepuluh (Atau dia berkata, sepuluh dinar), dan dia kemudian tidak dapat menyelesaikan jumlahnya, dia tetap menjadi budak. ” Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibn Majah mentransmisikannya.
Hadis Nomer: 3402
Bab : Membujuk seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 2
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا أَصَابَ الْمُكَاتَبُ حَدًّا أَوْ مِيرَاثًا وَرِثَ بِحِسَابِ مَا عَتَقَ مِنْهُ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ قَالَ: «يُودَى الْمُكَاتَبُ بِحِصَّةِ مَا أَدَّى دِيَةَ حر وَمَا بَقِي دِيَة عبد» . وَضَعفه الفص الثَّالِث
Translate:
Ibn 'Abbas melaporkan nabi (ﷺ) mengatakan, “Ketika seorang budak yang telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya mendapatkan uang darah atau warisan, ia dapat mewarisi sesuai dengan sejauh mana ia dibebaskan. " Dalam sebuah versi oleh Tirmidhi dia berkata, “Darah kecerdasan dibayar untuk seorang budak yang telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya dengan harga yang dibayarkan untuk seorang Freeman sejauh dia telah membayar uang pembelian, dan pada tingkat yang dibayarkan untuk seorang budakSejauh menyangkut sisanya, ”tetapi dia menyatakan itu lemah. Abu Dawud dan Tirmidhi mentransmisikannya.
Hadis Nomer: 3403
Bab : Membebaskan seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 3
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ الْأَنْصَارِيِّ: أَنَّ أُمَّهُ أَرَادَتْ أَنْ تَعْتِقَ فَأَخَّرَتْ ذَلِكَ إِلَى أَنْ تُصْبِحَ فَمَاتَتْ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ: فَقُلْتُ لِلْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ: أَيَنْفَعُهَا أَنْ أَعْتِقَ عَنْهَا؟ فَقَالَ الْقَاسِمُ: أَتَى سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَقَالَ: " إِنَّ أُمِّي هَلَكَتْ فَهَلْ يَنْفَعُهَا أَنْ أَعْتِقَ عَنْهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نعم» . رَوَاهُ مَالك
Translate:
‘Abd ar-Rahman b.Abu ‘Amra al-Ansari mengatakan bahwa ibunya bermaksud untuk membebaskan seorang budak, tetapi dia menunda sampai pagi, dan dia meninggal.‘Abd Ar-Rahman mengatakan dia meminta al-Qasim b.Muhammad apakah itu akan menguntungkannya jika dia membebaskan budak atas namanya, dan al-Qasim mengatakan kepadanya bahwa b.‘Ubada telah pergi ke utusan Tuhan yang mengatakan bahwa ibunya telah meninggal dan bertanya apakah itu akan menguntungkannya jika dia membebaskan seorang budak atas namanya, dan bahwa utusan Tuhan telah menjawab bahwa itu akan terjadi. Malik mengirimkannya.
Hadis Nomer: 3404
Bab : Membebaskan seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 3
وَعَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ قَالَ: تُوُفِّيَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ فِي نَوْمٍ نَامَهُ فَأَعْتَقَتْ عَنْهُ عَائِشَةُ أُخْتُهُ رِقَابًا كَثِيرَةً. رَوَاهُ مَالك
Translate:
Yahya b.Sa'id mengatakan bahwa ‘Abd Ar-Rahman b.Abu Bakar meninggal dalam tidurnya dan bahwa saudara perempuannya ‘A'isha membebaskan banyak budak atas namanya. Malik mengirimkannya.
Hadis Nomer: 3405
Bab : Membebaskan seorang budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebankan selama suatu penyakit - bagian 3
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ اشْتَرَى عَبْدًا فَلَمْ يَشْتَرِطْ مَاله فَلَا شَيْء لَهُ» . رَوَاهُ الدَّارمِيّ
Translate:
‘Abdallah b.‘Umar melaporkan utusan Tuhan mengatakan," Jika ada yang membeli budak dan tidak membuat ketentuan tentang harta miliknya, dia tidak mendapatkannya. " Darimi mentransmisikannya.