Keyakinan - Mishkat al-Masabih

Daftar Hadis nomer 2 sampai 197

Hadis Nomer: 1772
Bab : Bagian 1

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ: «إِنَّك تَأتي قوما من أهل الْكتاب. فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. فَإِنْ هُمْ أطاعوا لذَلِك. فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ. فَإِنْ هم أطاعوا لذَلِك فأعلمهم أَن الله قد فرض عَلَيْهِم صَدَقَة تُؤْخَذ من أغنيائهم فَترد فِي فُقَرَائِهِمْ. فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ. فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَين الله حجاب»

Translate:

Ibn 'Abbas melaporkan utusan Tuhan mengatakan ketika dia mengirim mu'adh ke Yaman, “Anda akan datang kepada orang -orang yang adalah orang -orang dari sebuah buku, jadi undang mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Tuhan dan bahwa Muhammad adalah utusan Tuhan.Jika mereka mematuhi itu, beri tahu mereka bahwa Tuhan telah mewajibkan bagi mereka lima kali doa setiap dua puluh empat jam.Jika mereka mematuhi itu, beri tahu mereka bahwa Tuhan telah mewajibkan mereka Sadaqa untuk diambil dari mereka yang kaya dan diserahkan kepada orang miskin mereka.Jika mereka mematuhi itu, hindari mengambil bagian terbaik dari properti mereka;dan menganggap klaim dia yang dianiaya, karena tidak ada tabir antara itu dan Tuhan. " (Bukhari dan Muslim.)

Hadis Nomer: 1773
Bab : Bagian 1

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وجبينه وظهره كلما بردت أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالْإِبِلُ؟ قَالَ: «وَلَا صَاحِبُ إِبِلٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا وَمِنْ حَقِّهَا حَلْبُهَا يَوْمَ وِرْدِهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ أَوْفَرَ مَا كَانَت لَا يفقد مِنْهَا فصيلا وَاحِدًا تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَعَضُّهُ بِأَفْوَاهِهَا كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أولاها رد عَلَيْهِ أخراها فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّار» قيل: يَا رَسُول الله فَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ؟ قَالَ: «وَلَا صَاحِبُ بَقْرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ لَا يَفْقِدُ مِنْهَا شَيْئًا لَيْسَ فِيهَا عَقْصَاءُ وَلَا جَلْحَاءُ وَلَا عَضْبَاءُ تَنْطِحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولَاهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ» . قِيلَ: يَا رَسُول الله فالخيل؟ قَالَ: " الْخَيل ثَلَاثَةٌ: هِيَ لِرَجُلٍ وِزْرٌ وَهِيَ لِرَجُلٍ سِتْرٌ وَهِيَ لِرَجُلٍ أَجْرٌ. فَأَمَّا الَّتِي هِيَ لَهُ وِزْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا رِيَاءً وَفَخْرًا وَنِوَاءً عَلَى أَهْلِ الْإِسْلَامِ فَهِيَ لَهُ وِزْرٌ. وَأَمَّا الَّتِي لَهُ سِتْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَمْ يَنْسَ حَقَّ اللَّهِ فِي ظُهُورِهَا وَلَا رِقَابِهَا فَهِيَ لَهُ سِتْرٌ. وَأَمَّا الَّتِي هِيَ لَهُ أَجْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ الله لأهل الْإِسْلَام فِي مرج أَو رَوْضَة فَمَا أَكَلَتْ مِنْ ذَلِكَ الْمَرْجِ أَوِ الرَّوْضَةِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا كُتِبَ لَهُ عَدَدَ مَا أَكَلَتْ حَسَنَاتٌ وَكُتِبَ لَهُ عَدَدَ أَرْوَاثِهَا وَأَبْوَالِهَا حَسَنَاتٌ وَلَا تَقْطَعُ طِوَلَهَا فَاسْتَنَّتْ شَرَفًا أَوْ شَرَفَيْنِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ عَدَدَ آثَارِهَا وأوراثها حَسَنَاتٍ وَلَا مَرَّ بِهَا صَاحِبُهَا عَلَى نَهْرٍ فَشَرِبَتْ مِنْهُ وَلَا يُرِيدُ أَنْ يَسْقِيَهَا إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ عَدَدَ مَا شَرِبَتْ حَسَنَاتٍ " قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالْحُمُرُ؟ قَالَ: " مَا أُنْزِلَ عَلَيَّ فِي الْحُمُرِ شَيْءٌ إِلَّا هَذِهِ الْآيَةُ الْفَاذَّةُ الْجَامِعَةُ (فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ) الزلزلة. رَوَاهُ مُسلم

Translate:

Abu Huraira melaporkan utusan Tuhan mengatakan, “Jika ada pemilik emas atau perak yang tidak membayar apa yang akan terjadi, ketika hari kebangkitan datang piring api akan dipukuli untuknya, mereka akan dipanaskan dalam api Jahannam, dan sisi, dahi dan punggungnya kembali dan punggungnyaakan dibakar dengan mereka.Setiap kali mereka dimasukkan kembali ke dalam api, mereka akan dikembalikan kepadanya pada hari yang sejauh mana lima puluh ribu tahun, sampai penghakiman diucapkan di antara umat manusia dan dia melihat apakah jalannya akan membawanya ke surga atau ke neraka. " Dia ditanya tentang unta dan menjawab, “Jika ada pemilik unta yang tidak membayar apa yang akan terjadi pada mereka, satu hal yang akan memerah susu pada hari mereka turun ke air,* Ketika hari kebangkitan tiba dengan lembutSandy Plain akan tersebar untuk mereka, seluas mungkin, dia akan menemukan bahwa tidak ada satu pun yang masih muda, dan mereka akan menginjak -injaknya dengan kuku mereka dan menggigitnya dengan mulut mereka.Seringkali yang pertama dari mereka melewatinya, yang terakhir dari mereka akan dibawa kembali kepadanya pada hari yang luasnya akan menjadi lima puluh ribu tahun, sampai penilaian diucapkan di antara umat manusia dan dia melihat apakah jalannya akan membawanya ke surga atau keneraka." Dia ditanya tentang sapi dan domba dan berkata, “Jika ada pemilik sapi atau domba yang tidak membayar apa yang akan terjadi pada mereka, ketika hari kebangkitan datang, dataran berpasir lembut akan tersebar untuk mereka, dia tidak akan menemukan tidak ada dari merekaHilang, dengan tanduk bengkok, tanpa tanduk, atau dengan tanduk yang patah, dan mereka akan menanduknya dengan tanduk mereka dan menginjak -injaknya dengan kuku mereka.Seringkali yang pertama dari mereka melewatinya, yang terakhir dari mereka akan dibawa kembali kepadanya pada hari yang luasnya akan menjadi lima puluh ribu tahun, sampai penilaian diucapkan di antara umat manusia dan dia melihat apakah jalannya akan membawanya ke surga atau keneraka". Dia ditanya tentang kuda dan berkata, “Kuda terdiri dari tiga jenis;Bagi satu orang, mereka adalah beban, untuk menutupi, dan untuk hadiah lainnya.Kelas pertama dicontohkan ketika seorang pria menjaga mereka dalam kemunafikan, Vainglory dan oposisi terhadap rakyat Islam, jadi mereka adalah beban baginya.Kelas kedua dicontohkan ketika seseorang menjaga mereka untuk digunakan di jalan Tuhan dan tidak melupakan hak Tuhan tentang punggung dan leher mereka, jadi mereka adalah penutup untuknya.Kelas ketiga dicontohkan ketika seseorang membuat mereka digunakan di jalan Tuhan oleh orang -orang Islam dan menempatkan mereka di padang rumput dan lapangan.Jumlah dari apa yang mereka makan di padang rumput atau lapangan akan dicatat atas namanya sebagai perbuatan baik, seperti juga jumlah kotoran dan urin mereka.Jika mereka melanggar halter mereka dan berjingkrak satu atau dua kursus, Tuhan akan mencatat jumlah kuku mereka dan kotoran mereka atas namanya sebagai perbuatan baik.Jika tuan mereka membawa mereka melewati sungai tempat mereka minum, meskipun dia tidak bermaksud menyiramnya, Tuhan akan mencatat jumlah dari apa yang mereka minum atas namanya sebagai perbuatan baik. ” Dia ditanya tentang keledai dan berkata, "Saya tidak memiliki wahyu tentang keledai kecuali ayat soliter yang bersifat gabungan ini, 'Dia yang melakukan beban baik atom akan melihatnya, dan dia yang melakukan berat kejahatan atom akan melihatnya'. ”** Muslim menularkannya. * Ini dikatakan agar ia dapat memberikan minuman kepada orang yang lewat dan yang miskin. ** Qur'an 99: 7.

Hadis Nomer: 1774
Bab : Bagian 1

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَأْخُذ بِلِهْزِمَتَيْهِ - يَعْنِي بشدقيه - يَقُولُ: أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ". ثُمَّ تَلَا هَذِه الْآيَة: (وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ من فَضله) إِلَى آخر الْآيَة. رَوَاهُ البُخَارِيّ

Translate:

Dia melaporkan pembawa pesan Tuhan seperti mengatakan, “Jika Tuhan memberi siapa pun properti dan Dia tidak membayar zakat di atasnya, harta miliknya akan dibuat untuk menampakkannya pada hari kebangkitan sebagai ular botak besar dengan bintik -bintik hitam di atas matanya.Itu akan diletakkan di lehernya pada hari kebangkitan, lalu meraih Lihzamatani -nya, yaitu rahangnya, lalu berkata, ‘Aku adalah milikmu;Saya harta karun Anda '. " Dia kemudian membacakan, "Janganlah mereka yang berpikiran niggardly ..."** Bukhari mentransmisikannya. * Quran 3: 180

Hadis Nomer: 1775
Bab : Bagian 1

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْ رَجُلٍ يَكُونُ لَهُ إِبِلٌ أَوْ بَقَرٌ أَوْ غَنَمٌ لَا يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلَّا أَتَى بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أعظم مَا يكون وَأَسْمَنَهُ تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَنْطِحُهُ بِقُرُونِهَا كُلَّمَا جَازَتْ أُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاس»

Translate:

Abu Dharr melaporkan nabi (ﷺ) mengatakan, “Jika ada orang yang memiliki unta, sapi, atau domba tempat ia tidak membayar apa yang akan terjadi, mereka akan diproduksi sebesar dan gemuk seperti pada hari kebangkitan dan akan menginjak -injaknya dengan kuku mereka dan menanduknya dengan tanduk mereka dengan tanduk mereka.Seringkali yang terakhir dari mereka melewatinya, yang pertama dari mereka akan dibawa kembali kepada -Nya sampai penghakiman diucapkan di antara umat manusia. ” (Bukhari dan Muslim.)

Hadis Nomer: 1776
Bab : Bagian 1

وَعَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدُ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلم: «إِذا أَتَاكُمُ الْمُصَدِّقُ فَلْيَصْدُرْ عَنْكُمْ وَهُوَ عَنْكُمْ رَاضٍ» . رَوَاهُ مُسلم

Translate:

Jarir b.‘Abdallah melaporkan utusan Tuhan mengatakan," Ketika kolektor Sadaqa datang kepada Anda melihat bahwa ia senang dengan Anda ketika ia meninggalkan Anda. " Muslim menularkannya.

Hadis Nomer: 1777
Bab : Bagian 1

وَعَنْ عَبْدُ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ: «اللَّهُمَّ صلى على آل فلَان» . فَأَتَاهُ أبي بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: «اللَّهُمَّ صلى الله على آل أبي أوفى» وَفِي رِوَايَة: " إِذا أَتَى الرجل النَّبِي بِصَدَقَتِهِ قَالَ: «اللَّهُمَّ صلي عَلَيْهِ»

Translate:

‘Abdallah b.Abu Aufa mengatakan bahwa Nabi (ﷺ) mengatakan ketika orang -orang membawakannya Sadaqa , "Ya Tuhan, memberkati keluarga So dan sebagainya."Dia mengatakan bagaimana, ketika ayahnya membawanya Sadaqa , dia berkata, "Ya Tuhan, memberkati keluarga Abu Aufa." (Bukhari dan Muslim.) Sebuah versi mengatakan bahwa ketika seorang pria membawa Nabi (ﷺ) Sadaqa dia berkata, “Ya Tuhan, berkati dia.”

Hadis Nomer: 1778
Bab : Bagian 1

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ. قَالَ: بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ. فَقِيلَ: مَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَالْعَبَّاسُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ. وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا. قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. وَأَمَّا الْعَبَّاسُ فَهِيَ عَلَيَّ. وَمِثْلُهَا مَعَهَا» . ثُمَّ قَالَ: «يَا عُمَرُ أَمَا شَعَرْتَ أَن عَم الرجل صنوا أَبِيه؟»

Translate:

Abu Huraira memberi tahu bagaimana ketika utusan Tuhan mengirim ‘Umar untuk mengumpulkan Sadaqa orang mengatakan bahwa Ibn Jamil, Khalid b.Al-Walid dan al-‘abbas menolak.Jadi kata utusan Tuhan, “Ibn Jamil tidak [begitu] keberatan, tetapi dia miskin dan Tuhan dan utusannya memperkaya dia.* Sedangkan untuk Khalid, Anda melakukan kesalahan kepadanya, karena ia telah menyimpan kembali mantel surat dan senjata untuk menggunakannya di jalan Tuhan.Adapun al-‘abbas, saya akan bertanggung jawab untuk itu dan jumlah yang sama bersamanya. " Lalu dia berkata, "Apakah kamu tidak tahu," Umar, bahwa paman dari pihak ayah adalah persediaan yang sama dengan ayahnya? " (Bukhari dan Muslim.) * Kalimat ini telah menimbulkan masalah komentator, dan beberapa penjelasan makna diberikan.Tampaknya paling baik memahaminya sebagai pertahanan yang tampak dari Ibn Jamil yang benar -benar teguran.Oleh karena itu, idenya adalah bahwa keseriusan tindakannya tidak terlalu banyak keberatannya untuk membayar zakat seperti halnya dia diinduksi untuk melakukan ini dengan tidak berterima kasih kepada Tuhan yang telah memperkaya -Nya.

Hadis Nomer: 1779
Bab : Bagian 1

عَن أبي حميد السَّاعِدِيّ: اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الأزد يُقَال لَهُ ابْن اللتبية الأتبية عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي فَخَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأثْنى عَلَيْهِ وَقَالَ: " أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ رِجَالًا مِنْكُمْ عَلَى أُمُور مِمَّا ولاني الله فَيَأْتِي أحدكُم فَيَقُول: هَذَا لكم وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقْرًا لَهُ خُوَارٌ أَوْ شَاة تَيْعر " ثمَّ رفع يَدَيْهِ حَتَّى رَأينَا عفرتي إِبِطَيْهِ ثُمَّ قَالَ: «اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَل بلغت» . . قَالَ الْخَطَّابِيُّ: وَفِي قَوْلِهِ: «هَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أُمِّهِ أَوْ أَبِيهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا؟» دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ كُلَّ أَمْرٍ يُتَذَرَّعُ بِهِ إِلَى مَحْظُورٍ فَهُوَ مَحْظُورٌ وَكُلُّ دخل فِي الْعُقُودِ يُنْظَرُ هَلْ يَكُونُ حُكْمُهُ عِنْدَ الِانْفِرَادِ كَحُكْمِهِ عِنْدَ الِاقْتِرَانِ أَمْ لَا؟ هَكَذَا فِي شرح السّنة

Translate:

Abu Humaid As-Sa'idi mengatakan bahwa utusan Tuhan menunjuk seorang pria Azd yang disebut ibn al-lutbiya untuk mengumpulkan sadaqa dan ketika dia kembali dia berkata, “Ini untukmu, dan inidiberikan saya sebagai hadiah. ”Jadi Nabi (ﷺ) menyampaikan pidato, dan setelah memuji dan memuji Tuhan, Dia berkata, "Untuk melanjutkan: Saya mempekerjakan orang -orang dari nomor Anda untuk menangani hal -hal tertentu yang dipercayakan Tuhan kepada saya, namun salah satu dari mereka datang dan berkata, 'Ini untuk Anda dan ini adalah hadiah yang diberikan kepada saya.' Mengapa diatidak duduk di rumah ayahnya atau ibunya dan melihat apakah itu akan diberikan kepadanya atau tidak? olehnya di tangan siapa jiwaku, siapa pun yang mengambil semua itu pasti akan membawanya pada hari kebangkitan membawanya di lehernya,Baik itu unta yang bergemuruh, seekor lembu yang bellow, atau domba yang berseri. ” Kemudian mengangkat tangannya sehingga kita bisa melihat tempat di mana rambut itu tumbuh di bawah ketiaknya, dia berkata, "Ya Tuhan, sudahkah aku memberikan informasi lengkap? Ya Tuhan, sudahkah aku memberikan informasi lengkap?" (Bukhari dan Muslim.) Khattabi berkata: Kata -kata "Mengapa dia tidak duduk di rumah ayahnya atau ibunya dan melihat apakah itu akan diberikan kepadanya atau tidak?"adalah bukti bahwa setiap hal yang, ketika diadopsi, mengarah pada sesuatu yang dilarang sendiri dilarang, dan catatan itu diambil dari semua orang yang masuk ke dalam perjanjian, apakah keputusannya dibuat oleh dirinya sendiri atau tidak seperti keputusannya ketika ia terkaitdengan orang lain. Dengan demikian dikutip dalam sharh as-sunna .

Hadis Nomer: 1780
Bab : Bagian 1

وَعَنْ عَدِيِّ بْنِ عُمَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُم على عمر فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْم الْقِيَامَة» . رَوَاهُ مُسلم

Translate:

‘Adi b.‘Amira melaporkan pembawa pesan Tuhan seperti mengatakan, "Jika saya menunjuk salah satu dari Anda untuk menangani suatu masalah dan dia menyembunyikan dari saya sebuah jarum dan apa yang ada di atas itu, itu adalah ketidakjujuran, dan dia akan membawanya pada hari kebangkitan."* Muslim menularkannya. * Quran 3: 161.

Hadis Nomer: 1781
Bab : Seksi 2

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ (وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ) كَبُرَ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ. فَقَالَ عُمَرُ أَنَا أُفَرِّجُ عَنْكُمْ فَانْطَلَقَ. فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ قد كبر على أَصْحَابك هَذِه الْآيَة. فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ لم يفْرض الزَّكَاة إِلَّا ليطيب بهَا مَا بَقِيَ مِنْ أَمْوَالِكُمْ وَإِنَّمَا فَرَضَ الْمَوَارِيثَ وَذكر كلمة لتَكون لمن بعدكم» قَالَ فَكَبَّرَ عُمَرُ. ثُمَّ قَالَ لَهُ: «أَلَا أُخْبِرُكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حفظته» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد

Translate:

Ibn 'Abbas memberi tahu bagaimana, ketika ayat ini terungkap, "dan mereka yang menimbun emas dan perak ..."bahwa teman -temannya berduka dengan ayat ini, dan menerima jawabannya, "Tuhan telah membuat zakat wajib untuk memurnikan properti Anda yang tersisa, dan ia membuat warisan wajib (menyebutkan sebuah kata) ** bahwa mereka mungkin datang kepada mereka yang selamat dari Anda." 'Umar kemudian berkata, "Tuhan itu paling hebat," setelah itu Dia berkata kepadanya, "Izinkan saya memberi tahu Anda tentang yang terbaik yang ditimbun seorang pria;Itu adalah wanita yang berbudi luhur yang menyenangkannya ketika dia menatapnya, menaatinya ketika dia memberinya perintah, dan menjaga kepentingannya ketika dia jauh darinya. " Abu Dawud mentransmisikannya. * Qur'an 9: 34. ** yaitu kata tentang ibn ‘Abbas yang tidak pasti.

Hadis Nomer: 1782
Bab : Seksi 2

عَن جَابِرِ بْنِ عَتِيكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سَيَأْتِيكُمْ رُكَيْبٌ مُبَغَّضُونَ فَإِذا جاؤكم فَرَحِّبُوا بِهِمْ وَخَلُّوا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَا يَبْتَغُونَ فَإِنْ عَدَلُوا فَلِأَنْفُسِهِمْ وَإِنْ ظَلَمُوا فَعَلَيْهِمْ وَأَرْضُوهُمْ فَإِنَّ تَمَامَ زَكَاتِكُمْ رِضَاهُمْ وَلْيَدْعُوا لَكُمْ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد

Translate:

Jabir b.‘Atik melaporkan utusan Tuhan mengatakan, “Pengendara yang diberikan benda -benda yang tidak disukai kepada Anda* akan mendatangi Anda, tetapi Anda harus menyambut mereka ketika mereka mendatangi Anda dan memberi mereka kebebasan mengenai apa yang mereka inginkan.Jika mereka hanya mereka akan menerima kredit untuk itu, tetapi jika mereka tidak adil, mereka akan dianggap bertanggung jawab.Tolong mereka, atas kesempurnaan zakat Anda terdiri dari kesenangan mereka, dan biarkan mereka meminta berkah untuk Anda. " Abu Dawud mentransmisikannya. * Ini adalah kolektor zakat .

Hadis Nomer: 1783
Bab : Seksi 2

عَن جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: جَاءَ نَاسٌ يَعْنِي مِنَ الْأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: إِنَّ نَاسًا مِنَ المصدقين يَأْتُونَا فيظلمونا قَالَ: فَقَالَ: «أَرْضُوا مُصَدِّقِيكُمْ وَإِنْ ظُلِمْتُمْ» رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Translate:

Jarir b.‘Abdallah memberi tahu beberapa orang, yang berarti orang Arab nomaden, yang datang ke utusan Tuhan dan berkata," Kolektor Sadaqa datang kepada kami dan bertindak secara tidak adil. "Dia mengatakan kepada mereka untuk menyenangkan para kolektor yang datang kepada mereka, dan ketika mereka bertanya apakah mereka harus melakukannya bahkan jika mereka melakukan kesalahan mereka, dia menjawab, "Tolong mereka yang mengumpulkan Sadaqa dari Anda, bahkan jika Anda dianiaya." Abu Dawud mentransmisikannya.

Hadis Nomer: 1784
Bab : Seksi 2

وَعَنْ بَشِيرِ بْنِ الْخَصَاصِيَّةِ قَالَ: قُلْنَا: أَنَّ أَهْلَ الصَّدَقَةِ يَعْتَدُونَ عَلَيْنَا أَفَنَكْتُمُ مِنْ أَمْوَالِنَا بِقَدْرِ مَا يَعْتَدُونَ؟ قَالَ: «لَا» رَوَاهُ أَبُو دَاوُد

Translate:

Bashir b.al-Khasasiya mengatakan mereka memberi tahu bagaimana para kolektor Sadaqa membahas skor dan bertanya apakah mereka dapat menyembunyikan properti mereka sejauh mereka membahas skor, tetapi [nabi] mengatakan kepada mereka bahwa merekatidak harus. Abu Dawud mentransmisikannya.

Hadis Nomer: 1785
Bab : Seksi 2

وَعَن رَافع بن خديح قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْعَامِلُ عَلَى الصَّدَقَةِ بِالْحَقِّ كَالْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيّ

Translate:

Rafi ‘b.Khadij melaporkan utusan Tuhan mengatakan, "Pejabat yang mengumpulkan Sadaqa dengan cara yang adil adalah seperti dia yang berkelahi di jalan Tuhan sampai dia kembali ke rumah." Abu Dawud dan Tirmidhi mentransmisikannya.

Hadis Nomer: 1786
Bab : Seksi 2

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا جَلَبَ وَلَا جَنَبَ وَلَا تُؤْخَذُ صَدَقَاتُهُمْ إِلَّا فِي دُورِهِمْ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Translate:

‘AMR b.Shu'aib pada otoritas ayahnya mengatakan kakeknya melaporkan nabi (ﷺ) mengatakan, “Tidak ada pengumpulan Sadaqa dari kejauhan, juga orang yang memiliki properti menghapusnya jauh,* untuk Sadaqat mereka hanya akan diterima di tempat tinggal mereka. " Abu Dawud mentransmisikannya. * Intinya adalah bahwa kolektor zakat tidak boleh membuat orang membawa hewan mereka jarak jauh kepadanya, dan mereka tidak boleh melepas hewan mereka ke kejauhan ketika dia datang untuk mengumpulkan zakat .

Hadis Nomer: 1787
Bab : Seksi 2

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاة فِيهِ حَتَّى يحول عيه الْحَوْلُ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَذَكَرَ جَمَاعَةٌ أَنَّهُمْ وَقَفُوهُ على ابْن عمر

Translate:

Ibn ‘Umar melaporkan pembawa pesan Tuhan seperti mengatakan, "Dia yang memperoleh properti tidak bertanggung jawab atas zakat di atasnya sampai setahun berlalu." Tirmidhi mentransmisikannya, menyebutkan bahwa sejumlah melacak tradisi tidak lebih jauh dari ibn ‘Umar.

Hadis Nomer: 1788
Bab : Seksi 2

وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيل صَدَقَة قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ: فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارِمِيُّ

Translate:

Ali mengatakan bahwa al-'abbas bertanya kepada utusan Tuhan tentang membayar Sadaqa sebelumnya sebelum jatuh tempo, dan dia memberinya izin untuk melakukan itu. Abu Dawud, Tirmidhi, Ibn Majah dan Darimi mentransmisikannya.

Hadis Nomer: 1789
Bab : Seksi 2

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ: «أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: فِي إِسْنَادِهِ مقَال: لِأَن الْمثنى بن الصَّباح ضَعِيف

Translate:

‘AMR b.Shu'aib pada otoritas ayahnya mengatakan bahwa kakeknya memberi tahu Nabi (ﷺ) yang berbicara kepada orang -orang dan berkata, "Jika ada yang menjadi wali seorang yatim piatu yang memiliki properti, dia harus berdagang dengannya dan tidak meninggalkannya sampai Sadaqa mengkonsumsinya." Tirmidhi mentransmisikannya, menambahkan bahwa isnad telah dikritik karena al-Muthanna b.As- Sabbah lemah.

Hadis Nomer: 1790
Bab : Bagian 3

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: لَمَّا تُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنَ الْعَرَبِ قَالَ عُمَرُ: يَا أَبَا بَكْرٍ كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَمَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ على الله ". قَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا. قَالَ عُمَرُ: فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلَّا أَن رَأَيْت أَن قد شرح الله صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ لِلْقِتَالِ فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ

Translate:

Abu Huraira mengatakan bahwa ketika Abu Bakar diangkat menjadi penerus Nabi setelah kematian dan perselingkuhannya muncul di antara orang -orang Arab tertentu, ‘Umar b.Al-Khattab bertanya kepada Abu Bakar bagaimana dia bisa bertarung dengan orang-orang ketika utusan Tuhan berkata, “Saya telah diperintahkan untuk bertarung dengan orang-orang sampai mereka mengatakan tidak ada Tuhan selain Tuhan, jadi siapa pun yang mengatakan demikian telah melindungi harta miliknya dan orangnyadariku kecuali apa yang seharusnya darinya, dan perhitungannya diserahkan kepada Tuhan. ” Abu Bakar menjawab, “Aku bersumpah demi Tuhan bahwa aku pasti akan bertarung dengan mereka yang membuat perbedaan antara doa dan zakat , untuk zakat adalah apa yang akan jatuh tempo dari properti.Saya bersumpah demi Tuhan bahwa jika mereka menolak saya seorang anak perempuan yang dulu mereka bayar kepada utusan Tuhan, saya akan bertarung dengan mereka karena penolakannya. " ‘Umar kemudian berkata,“ Aku bersumpah demi Tuhan bahwa aku dengan jelas melihat Tuhan membuat Abu Bakar merasa dibenarkan dalam pertempuran, dan aku menyadari bahwa itu benar. " (Bukhari dan Muslim).

Hadis Nomer: 1791
Bab : Bagian 3

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَكُونُ كَنْزُ أَحَدِكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَفِرُّ مِنْهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يَطْلُبُهُ حَتَّى يُلْقِمَهُ أَصَابِعه» . رَوَاهُ أَحْمد

Translate:

Dia melaporkan pembawa pesan Tuhan seperti mengatakan, "Harta karun salah satu dari kalian pada hari kebangkitan akan menjadi ular botak besar yang darinya dia akan melarikan diri, tetapi itu akan terus mengikutinya sampai dia memberikan jari -jarinya untuk dimakan." Ahmad mengirimkannya.

Hadis Nomer: 1792
Bab : Bagian 3

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْ رَجُلٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاةَ مَالِهِ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي عُنُقِهِ شُجَاعًا» ثُمَّ قَرَأَ عَلَيْنَا مِصْدَاقَهُ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ: (وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يبلخون بِمَا آتَاهُم الله من فَضله) الْآيَة. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيّ وَابْن مَاجَه

Translate:

Ibn Mas'ud melaporkan nabi (ﷺ) mengatakan, “Tidak ada orang yang gagal membayar zakat di propertinya tanpa Tuhan meletakkan ular besar di lehernya pada hari kebangkitan." Dia kemudian membacakan kepada mereka pembenarannya dari buku Tuhan, “Jangan biarkan mereka yang canggung dengan apa yang Tuhan berikan kepada mereka dari hadiahnya ... "* Tirmidhi, Nasa'i dan Ibn Majah mengirimkannya. * Quran 3: 180.

Hadis Nomer: 1793
Bab : Bagian 3

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَا خَالَطَتِ الزَّكَاةُ مَالًا قَطُّ إِلَّا أَهْلَكَتْهُ» . رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ وَالْبُخَارِيُّ فِي تَارِيخِهِ وَالْحُمَيْدِيُّ وَزَادَ قَالَ: يَكُونُ قَدْ وَجَبَ عَلَيْكَ صَدَقَةٌ فَلَا تُخْرِجْهَا فَيُهْلِكُ الْحَرَامُ الْحَلَالَ. وَقَدِ احْتَجَّ بِهِ من يرى تعلق الزَّكَاةِ بِالْعَيْنِ هَكَذَا فِي الْمُنْتَقَى وَرَوَى الْبَيْهَقِيُّ فِي شُعَبِ الْإِيمَانِ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ بِإِسْنَادِهِ إِلَى عَائِشَةَ. وَقَالَ أَحْمَدُ فِي «خَالَطَتْ» : تَفْسِيرُهُ أَنَّ الرَّجُلَ يَأْخُذُ الزَّكَاةَ وَهُوَ مُوسِرٌ أَو غَنِي وَإِنَّمَا هِيَ للْفُقَرَاء

Translate:

‘A'isha mengatakan dia mendengar utusan Tuhan berkata, " zakat tidak pernah berbaur dengan properti apa pun tanpa menghancurkannya." Shafi'i, Bukhari di ta'rikh-nya, dan al-Humaidi mengirimkannya, al-Humaidl menambahkan dia berkata, “ Sadaqa akan menjadi petahana pada Anda dan Anda tidak akan membayarnya, jadi apa ituTerlarang akan menghancurkan apa yang sah. ”Mereka yang berpendapat bahwa zakat terhubung dengan properti itu sendiri telah menggunakan ini sebagai argumen.Itu diberikan dengan demikian dalam al-Muntaqa. Bihaqi ditransmisikan dalam Shu'ab al-Iman dari Ahmad b.Hanbal dengan, isnad ke 'a'isha, dan Ahmad berkata "berbaur" berarti bahwa seorang pria menerima zakat ketika dia mewah atau kaya, sedangkan itu hanya untuk yangburuk.

Hadis Nomer: 1794
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 1

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ التَّمْرِ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ من الْإِبِل صَدَقَة»

Translate:

Abu Sa'id al-Khudri melaporkan pembawa pesan Tuhan, mengatakan, "Tidak Sadaqa dibayarkan pada kurang dari lima load unta (WASQ) tanggal, pada kurang dari lima ons perak, dan kurang dari lima unta." (Bukhari dan Muslim.)

Hadis Nomer: 1795
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 1

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِي عَبْدِهِ وَلَا فِي فَرَسِهِ» . وَفِي رِوَايَةٍ قَالَ: «لَيْسَ فِي عَبْدِهِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةُ الْفِطْرِ»

Translate:

Abu Huraira melaporkan utusan Tuhan mengatakan, "Tidak, Sadaqa akan jatuh tempo dari seorang Muslim di budaknya atau kudanya." Dalam sebuah versi dia berkata, "Tidak ada Sadaqa pada budaknya kecuali yang diberikan pada saat pecahnya puasa." (Bukhari dan Muslim.)

Hadis Nomer: 1796
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 1

وَعَن أنس بن مَالك: أَن أَبَا بكر رَضِي الله عَنهُ كَتَبَ لَهُ هَذَا الْكِتَابَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى الْبَحْرِينِ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ عز وَجل بهَا رَسُوله فَمن سَأَلَهَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى وَجْهِهَا فَلْيُعْطِهَا وَمَنْ سُئِلَ فَوْقَهَا فَلَا يُعْطِ: فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ الْإِبِل فَمَا دونهَا خَمْسٍ شَاةٌ. فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى فَإِذَا بلغت سِتا وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بنت لبون أُنْثَى. فَإِذا بلغت سِتَّة وَأَرْبَعين إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ الْجَمَلِ فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ فَفِيهَا جَذَعَة. فَإِذا بلغت سِتا وَسبعين فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ. فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا الْجَمَلِ. فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ. وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ الْإِبِلِ فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا. فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا فَفِيهَا شَاةٌ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ الْإِبِلِ صَدَقَةَ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْده جَذَعَة وَعِنْده حقة فَإِنَّهَا تقبل مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا. وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةَ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ. وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةَ الْحِقَّةِ وَلَيْسَت إِلَّا عِنْده بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي مَعهَا شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا. وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بنت لبون وَعِنْده حقة فَإِنَّهَا تقبل مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ. وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بَنْتَ لِبَوْنٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطَى مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ. وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بَنْتَ مَخَاضٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ. فَإِنْ لَمْ تَكُنْ عِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ عَلَى وَجْهِهَا وَعِنْدَهُ ابْن لَبُونٍ فَإِنَّهُ يُقْبَلُ مِنْهُ وَلَيْسَ مَعَهُ شَيْءٌ. وَفِي صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ فَفِيهَا شَاة إِلَى عشْرين وَمِائَة شَاة فَإِن زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ فَفِيهَا شَاتَان. فَإِن زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاهٍ. فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ. فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا. وَلَا تُخْرَجَ فِي الصَّدَقَة هرمة وَلَا ذَات عور وَلَا تَيْسٌ إِلَّا مَا شَاءَ الْمُصَدِّقُ. وَلَا يجمع بَين متفرق وَلَا يفرق بَين مُجْتَمع خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ. وَفِي الرِّقَةِ رُبُعُ الْعُشْرِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً فَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا. رَوَاهُ البُخَارِيّ

Translate:

Anas mengatakan bahwa ketika Abu Bakar mengirimnya ke Al-Bahrain dia menulis surat ini kepadanya: Dalam nama Tuhan, yang penuh kasih, yang berbelas kasih.Ini adalah wajib Sadaqa yang dipaksakan oleh utusan Tuhan pada umat Islam yang diperintahkan Tuhan untuknya.Orang -orang Muslim yang diminta jumlah yang tepat harus memberikannya, tetapi mereka yang diminta lebih dari itu tidak boleh memberikannya.Untuk dua puluh empat unta atau kurang, seekor domba harus diberikan untuk setiap lima.Ketika mereka mencapai usia dua puluh lima hingga tiga puluh lima, sebuah camel di tahun keduanya akan diberikan.Ketika mereka mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima, sebuah camel di tahun ketiganya harus diberikan.Ketika mereka mencapai empat puluh enam hingga enam puluh, camel di tahun keempatnya yang siap ditutupi oleh kuda jantan harus diberikan.Ketika mereka mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima, sebuah camel di tahun kelimanya harus diberikan.Ketika mereka mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh, dua camel di tahun ketiga mereka harus diberikan.Ketika mereka mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh, dua senyawa di tahun keempat mereka yang siap ditutupi oleh kuda jantan harus diberikan.Ketika mereka melebihi seratus dua puluh, satu senyawa di tahun ketiganya akan diberikan untuk setiap empat puluh dan senyawa dia di tahun keempat untuk setiap lima puluh.Jika ada yang hanya memiliki empat unta, tidak ada Sadaqa dibayarkan pada mereka kecuali pemiliknya menginginkannya, tetapi ketika mereka mencapai lima domba dibayarkan pada mereka.Jika siapa pun yang unta mencapai nomor di mana She-Camel di tahun kelimanya dibayarkan tidak memiliki satu tetapi memiliki satu di tahun keempatnya, itu akan diterima darinya bersama dengan dua domba jika ia dapat dengan mudah memberikannya, atau yang laindua puluh dirham.Jika siapa pun yang unta mencapai angka di mana She-Camel di tahun keempatnya dibayarkan tidak memiliki satu tetapi memiliki satu di tahun kelimanya, itu akan diterima darinya, dan kolektor harus memberinya dua puluh dirham atau dua domba.Jika siapa pun yang unta mencapai angka di mana She-Camel di tahun keempatnya dibayarkan hanya memiliki satu di tahun ketiganya, itu akan diterima darinya bersama dengan dua domba atau dua puluh dirham.Jika ada orang yang unta mencapai angka di mana She-Camel di tahun ketiganya dibayarkan memiliki satu di tahun keempatnya, itu akan diterima darinya, dan kolektor harus memberinya dua puluh dirham atau dua domba.Jika siapa pun yang unta mencapai angka di mana She-Camel di tahun ketiganya dibayarkan tidak memiliki satu tetapi memiliki satu di tahun keduanya, itu akan diterima darinya, dan ia harus memberikan bersamanya dua puluh dirham atau dua domba.Jika siapa pun yang unta mencapai angka di mana She-Camel di tahun keduanya dibayarkan tidak memiliki satu tetapi memiliki satu di tahun ketiga, itu akan diterima darinya, dan kolektor harus memberinya dua puluh dirham atau dua domba;Tetapi jika dia tidak memiliki camel di tahun keduanya seperti yang diperlukan dan memiliki unta jantan di tahun ketiga, itu akan diterima darinya dan tidak ada tambahan yang dituntut.Mengenai Sadaqa pada domba yang sedang padang rumput, ketika mereka berjumlah dari empat puluh hingga seratus dua puluh, seekor domba diberikan.Lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus dua domba harus diberikan.Lebih dari dua ratus hingga tiga ratus tiga domba harus diberikan.Jika mereka melebihi tiga ratus, seekor domba harus diberikan untuk setiap seratus.Jika hewan penggembalaan seorang pria kurang dari empat puluh no Sadaqa adalah karena mereka kecuali pemiliknya menginginkannya.Seekor domba tua, satu dengan cacat di mata, atau kambing jantan tidak boleh diajukan sebagai Sadaqa kecuali jika kolektor bersedia.Mereka yang berada dalam kawanan terpisah tidak boleh disatukan dan yang ada dalam satu kawanan tidak boleh dipisahkan dari ketakutan Sadaqa .* Mengenai apa yang menjadi milik dua mitra, mereka dapat membuat klaim untuk restitusi satu sama lain dengan ekuitas.Di dirham, keempat puluh dibayarkan, tetapi jika hanya adaseratus sembilan puluh tidak ada yang dibayarkan kecuali pemiliknya menginginkannya. Bukhari mentransmisikannya. * Prinsipnya adalah bahwa tidak ada penataan ulang baik sehingga kolektor dapat memperoleh lebih dari yang mungkin, atau pemilik dapat memberikan lebih sedikit dari yang mungkin.

Hadis Nomer: 1797
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 1

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ. وَمَا سقِِي بالنضح نصف الْعشْر» . رَوَاهُ البُخَارِيّ

Translate:

‘Abdallah b.‘Umar melaporkan nabi (ﷺ) mengatakan, "Teph dibayarkan pada apa yang disiram oleh hujan atau sumur, atau dari kelembaban bawah tanah, dan kedua puluh tentang apa yang disiram oleh rancangan unta." Bukhari mentransmisikannya.

Hadis Nomer: 1798
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 1

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلم: «العجماء جرحها جَبَّار والبشر جَبَّار والمعدن جَبَّار وَفِي الرِّكَاز الْخمس»

Translate:

Abu Huraira melaporkan utusan Tuhan mengatakan, "Tidak ada pembalasan yang dibayarkan untuk luka yang disebabkan oleh hewan bodoh, atau untuk kecelakaan di sumur atau tambang, tetapi yang kelima dibayarkan pada harta karun yang terkubur."* (Bukhari dan Muslim.) * Kata yang digunakan (Rikaz) diterapkan untuk harta yang dikubur oleh orang-orang di zaman pra-Islam;tetapi kata itu juga berarti logam di tambang.

Hadis Nomer: 1799
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قَدْ عَفَوْتُ عَنِ الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ فَهَاتُوا صَدَقَةً الرِّقَةِ: مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمٌ وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ شَيْءٌ فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ". رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَفِي رِوَايَةٍ لأبي دَاوُد عَن الْحَارِث عَنْ عَلِيٍّ قَالَ زُهَيْرٌ أَحْسَبُهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: " هَاتُوا رُبْعَ الْعُشْرِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمٌ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ شَيْءٌ حَتَّى تَتِمَّ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ. فَإِذَا كَانَتْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ. فَمَا زَادَ فَعَلَى حِسَابِ ذَلِكَ. وَفِي الْغَنَمِ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةٌ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَة ز فَإِن زَادَت وَاحِدَة فشاتان إِلَى مِائَتَيْنِ. فَإِن زَادَتْ فَثَلَاثُ شِيَاهٍ إِلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَإِذَا زَادَتْ على ثَلَاث مائَة فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ. فَإِنْ لَمْ تَكُنْ إِلَّا تِسْعٌ وَثَلَاثُونَ فَلَيْسَ عَلَيْكَ فِيهَا شَيْءٌ وَفِي الْبَقَرِ: فِي كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعٌ وَفِي الْأَرْبَعين مُسِنَّة وَلَيْسَ على العوامل شَيْء "

Translate:

‘Ali melaporkan pembawa pesan Tuhan seperti mengatakan, “Saya telah memberikan pembebasan tentang kuda dan budak;Berkenaan dengan koin, Anda harus membayar dirham untuk setiap empat puluh, tetapi tidak ada yang dibayarkan pada seratus sembilan puluh.Ketika total mencapai dua ratus, lima dirham dibayarkan. ” Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya. Dalam sebuah versi oleh Abu Dawud dari al-Harith al-A'war dari ‘Ali, dari Nabi, seperti yang dipikirkan Zuhair,* Dia berkata," Bayar keempat puluh. "Dirham dibayarkan pada setiap empat puluh, tetapi Anda tidak bertanggung jawab atas pembayaran sampai Anda memiliki dua ratus dirham lengkap.Ketika mereka mencapai dua ratus lima dirham dibayarkan, dan proporsi itu berlaku untuk jumlah yang lebih besar.Mengenai domba, untuk setiap empat puluh domba hingga seratus dua puluh, satu domba dibayar.Jika ada satu lagi, maka hingga dua ratus dua domba dibayarkan.Jika ada lebih banyak, maka hingga tiga ratus tiga domba dibayarkan, dan jika ada lebih dari tiga ratus domba dibayarkan untuk setiap seratus.Tetapi jika Anda hanya memiliki tiga puluh sembilan, tidak ada yang dibayarkan pada mereka.Mengenai ternak, anak sapi jantan berusia satu tahun dibayarkan untuk setiap tiga puluh dan seekor sapi di tahun ketiga selama empat puluh, tetapi tidak ada yang dibayarkan pada hewan yang bekerja. * Zuhair, dari siapa informan langsung Abu Dawud mendapatkan tradisi, di sini dikutip mengatakan bahwa dia berpikir 'Ali mendapatkan tradisi dari Nabi (ﷺ) secara langsung.Lihat Abu Dawud, zakar , 5. Ada tiga tahap di isnad antara Zuhair dan Ali.

Hadis Nomer: 1800
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

وَعَنْ مُعَاذٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى الْيَمَنِ أَمْرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ الْبَقَرَة: مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كل أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ والدارمي

Translate:

Mu'adh mengatakan bahwa ketika Nabi (ﷺ) mengirimnya ke Yaman, ia memerintahkannya untuk mengambil anak sapi laki -laki atau perempuan yang berusia satu tahun untuk setiap tiga puluh sapi dan seekor sapi di tahun ketiga untuk setiap empat puluh. Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa'i dan Darimi mentransmisikannya.

Hadis Nomer: 1801
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمُعْتَدِي فِي الصَّدَقَةِ كَمَانِعِهَا» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيّ

Translate:

Anas melaporkan pembawa pesan Tuhan seperti mengatakan, "Dia yang mengumpulkan lebih banyak Sadaqa daripada yang jatuh tempo seperti dia yang menolak untuk membayarnya."* Abu Dawud dan Tirmidhi mentransmisikannya. * Artinya dosa yang dilakukan oleh keduanya serupa dalam keseriusannya.

Hadis Nomer: 1802
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ فِي حَبٍّ وَلَا تَمْرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ» . رَوَاهُ النَّسَائِيّ

Translate:

Abu Sa'id al-Khudri melaporkan Nabi (ﷺ) mengatakan, "Tidak ada Sadaqa dibayarkan pada gandum atau tanggal sampai mereka mencapai lima load unta." NASA'i mengirimkannya.

Hadis Nomer: 1803
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

وَعَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ قَالَ: عِنْدَنَا كِتَابُ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِنَّمَا أَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ الصَّدَقَةَ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ. مُرْسل رَوَاهُ فِي شرح السّنة

Translate:

Musa b.Talha mengatakan dia memiliki surat Mu'adh b.Jabal dari Nabi (ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ﷺ ia Itu dalam bentuk murt dan ditransmisikan dalam sharh as-sunna .

Hadis Nomer: 1804
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

وَعَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي زَكَاةِ الْكُرُومِ: «إِنَّهَا تُخْرَصُ كَمَا تُخْرَصُ النَّخْلُ ثُمَّ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤَدَّى زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَأَبُو دَاوُد

Translate:

‘Attab b.USAID melaporkan nabi (ﷺ) yang mengatakan tentang zakat pada tanaman merambat, "Mereka harus diperkirakan sebagai pohon palem, maka zakat harus dibayar dalam kismis sebagai zakat pada pohon palem dibayar dalam tanggal kering." Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya.

Hadis Nomer: 1805
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

وَعَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ حَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: «إِذَا خَرَصْتُمْ فَخُذُوا وَدَعُوا الثُّلُثَ فَإِنْ لَمْ تَدَعُوا الثُّلُثَ فَدَعُوا الرُّبُعَ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ

Translate:

Sahl b.Abu Hathma menceritakan bahwa pembawa pesan Tuhan biasa mengatakan, "Ketika Anda memperkirakan mereka meninggalkan yang ketiga, dan jika Anda tidak meninggalkan cuti ketiga seperempat."* Tirmidhi, Abu Dawud dan Nasa'i mentransmisikannya. * Ini ditafsirkan oleh beberapa orang sebagai makna bahwa yang ketiga atau seperempat tidak boleh diperhitungkan saat menilai pajak.

Hadis Nomer: 1806
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يبْعَث عبد الله ابْن رَوَاحَةَ إِلَى يَهُودٍ فَيَخْرُصُ النَّخْلَ حِينَ يَطِيبُ قَبْلَ أَنْ يُؤْكَلَ مِنْهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Translate:

'A'isha mengatakan nabi (ﷺ) digunakan untuk mengirim' Abdallah b.Rawaha kepada orang Yahudi, dan dia akan membuat perkiraan pohon -pohon palem ketika buah itu dalam kondisi baik sebelum semua dimakan. Abu Dawud mentransmisikannya.

Hadis Nomer: 1807
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلم فِي الْعَمَل: «فِي كُلِّ عَشْرَةِ أَزُقٍّ زِقٌّ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: فِي إِسْنَادِهِ مَقَالٌ وَلَا يَصِحُّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْبَاب كثير شَيْء

Translate:

Ibn ‘Umar melaporkan utusan Tuhan tentang mengatakan tentang madu, "Kulit dibayarkan pada setiap sepuluh." Tirmidhi mentransmisikannya, mengatakan isnad dikritik dan bahwa sedikit tentang hal ini dilaporkan dengan baik dari nabi.

Hadis Nomer: 1808
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

وَعَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَتْ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ فَإِنَّكُنَّ أَكْثَرُ أَهْلِ جَهَنَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ

Translate:

Zainab Istri ‘Abdallah berkata Utusan Tuhan berbicara kepada mereka, mengatakan, "Anda wanita harus memberikan sedekah bahkan jika itu terdiri dari perhiasan Anda, * karena Anda akan menjadi mayoritas penduduk Jahannam pada hari kebangkitan." Tirmidhi mentransmisikannya. * Ada perbedaan pendapat, apakah ini berarti hanya memberikan beberapa perhiasan mereka, atau apakah itu berarti zakat harus dibayar dengan perhiasan yang mereka miliki.

Hadis Nomer: 1809
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ امْرَأَتَيْنِ أَتَتَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي أَيْدِيهِمَا سِوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُمَا: «تُؤَدِّيَانِ زَكَاتَهُ؟» قَالَتَا: لَا. فَقَالَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ بِسِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟» قَالَتَا: لَا. قَالَ: «فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ» رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيث قد رَوَاهُ الْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ نَحْوَ هَذَا وَالْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ وَابْنُ لَهِيعَةَ يُضَعَّفَانِ فِي الْحَدِيثِ وَلَا يَصِحُّ فِي هَذَا الْبَابِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْء

Translate:

‘AMR b.Shu'aib pada otoritas ayahnya mengatakan bahwa kakeknya memberi tahu dua wanita yang mengenakan gelang emas di pergelangan tangan mereka yang datang ke utusan Tuhan, yang bertanya kepada mereka apakah mereka membayar zakat untuk mereka.Atas balasan mereka bahwa mereka tidak melakukannya, dia bertanya kepada mereka apakah mereka ingin Tuhan menaruh dua gelang api pada mereka, dan ketika mereka menjawab bahwa mereka tidak, dia mengatakan kepada mereka untuk membayar zakat karena mereka. Tirmidhi mentransmisikannya, mengatakan sesuatu yang mirip dengan tradisi ini telah ditransmisikan oleh al-Muthanna b.as-sabbah dari ‘amr b.Shu'aib;Tapi al-Muthanna b.As-Sabbah dan Ibn Lahi'a dinyatakan lemah dalam tradisi;dan tidak ada yang dilaporkan dengan baik dari Nabi.

Hadis Nomer: 1810
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: «مَا بلغ أَن يُؤدى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ» . رَوَاهُ مَالِكٌ وَأَبُو دَاوُد

Translate:

umm Salama mengatakan dia mengenakan ornamen emas dan bertanya kepada utusan Tuhan apakah itu harta karun,* yang dia jawab, "Apa pun yang mencapai kuantitas di mana zakat dibayarkan bukanlah harta ketika zakat dibayar." Malik dan Abu Dawud mentransmisikannya. * Kata kanz yang berarti harta digunakan sebagai istilah teknis untuk properti yang bertanggung jawab untuk zakat di mana zakat tidak dibayar.

Hadis Nomer: 1811
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

وَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد

Translate:

Samura b.Jundub mengatakan utusan Tuhan biasa memerintahkan mereka untuk mengurangi Sadaqa dari apa yang mereka persiapkan untuk perdagangan. Abu Dawud mentransmisikannya.

Hadis Nomer: 1812
Bab : Properti di mana zakat dibayarkan - Bagian 2

وَعَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ لِبِلَالِ بْنِ الْحَارِثِ الْمُزَنِيِّ معادن الْقبلية وَهِيَ مِنْ نَاحِيَةِ الْفُرْعِ فَتِلْكَ الْمَعَادِنُ لَا تُؤْخَذُ مِنْهَا إِلَّا الزَّكَاةُ إِلَى الْيَوْمِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد

Translate:

Rabi'a b.‘Abd Ar-Rahman pada lebih dari otoritas satu orang mengatakan, “Utusan Tuhan ditugaskan sebagai fief untuk bilal b.al-Harith al-Muzani Tambang al-Qabaliya yang berada di lingkungan al-fur ‘,* dan hanya zakat yang dipungut di tambang-tambang itu hingga hari ini." Abu Dawud mentransmisikannya. * Yaqut, Mu'jam, II, 471, mengatakan itu adalah sebuah desa di lingkungan AR-Rabadha, delapan tahap dari Madinah dalam perjalanan ke Mekah;ada yang mengatakan perjalanan empat hari.

Hadis Nomer: 1813
Bab : Properti tempat zakat dibayarkan - Bagian 3

عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ فِي الْخَضْرَاوَاتِ صَدَقَةٌ وَلَا فِي الْعَرَايَا صَدَقَةٌ وَلَا فِي أَقَلَّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلَا فِي الْعَوَامِلِ صَدَقَةٌ وَلَا فِي الْجَبْهَةِ صَدَقَةٌ» . قَالَ الصَّقْرُ: الْجَبْهَةُ الْخَيل وَالْبِغَال وَالْعَبِيد. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ

Translate:

‘Ali melaporkan nabi (ﷺ) mengatakan, "Tidak ada Sadaqa pada herbal hijau, pohon palem yang diberikan dalam penggunaan selama setahun, kurang dari lima load unta, hewan pekerja, atau al-Jabha."As-Saqr berkata al-Jabha* terdiri dari kuda, bagal dan budak. Daraqutni mentransmisikannya. * Diterapkan biasanya untuk kuda, artinya tipe terbaik.

Hadis Nomer: 1814
Bab : Properti tempat zakat dibayarkan - Bagian 3

وَعَنْ طَاوُسٍ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ أَتَى بِوَقَصِ الْبَقَرِ فَقَالَ: لَمْ يَأْمُرْنِي فِيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَيْءٍ. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَالشَّافِعِيُّ وَقَالَ: الْوَقَصُ مَا لَمْ يَبْلُغِ الْفَرِيضَةَ

Translate:

Tawus memberi tahu bahwa sejumlah sapi dibawa ke Mu'adh b.Jabal dan dia berkata nabi (ﷺ) tidak memerintahkannya untuk membayar apa pun kepada mereka. Daraqutni dan Shafi 'mentransmisikannya, yang terakhir mengatakan bahwa waqs adalah angka kurang dari yang sadaqa dibayarkan.* * Kata waq atau waqas diterapkan pada jumlah hewan ganjil (biasanya sapi) antara satu batas penilaian dan berikutnya.

Hadis Nomer: 1815
Bab : Sadaqa When Ramadhan berakhir - Bagian 1

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاس إِلَى الصَّلَاة

Translate:

Ibn 'Umar mengatakan utusan Tuhan ditentukan sebagai zakat dibayarkan oleh budak dan freeman, pria dan wanita, muda dan tua di antara umat Islam saat melanggar puasa Ramadhan a sa'* dari tanggal kering atauSebuah gandum, dan memberi perintah bahwa ini harus dibayar sebelum orang -orang pergi untuk berdoa. (Bukhari dan Muslim.) * Hijazi sa 'digambarkan sebagai ukuran yang setara dengan empat Mudds, Mudd menjadi jumlah pria dengan ukuran rata -rata tangan dapat dipegang dengan kedua tangan yang diulurkan.

Hadis Nomer: 1816
Bab : Sadaqa When Ramadhan berakhir - Bagian 1

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَو صَاعا من شعير أَو صَاعا من تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مَنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا من زبيب

Translate:

Abu Sa'id al-Khudrl berkata, "Kami dulu memunculkan sebagai zakat untuk memecahkan puasa Ramadhan gandum, atau gandum, atau kurma kering, atau keju, atau kismis." (Bukhari dan Muslim.)

Hadis Nomer: 1817
Bab : Sadaqa When Ramadhan berakhir - Bagian 2

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فِي آخِرِ رَمَضَانَ أخرجُوا صَدَقَة صومكم. فرض رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الصَّدَقَةَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ أَوْ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ قَمْحٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ

Translate:

Ibn 'Abbas berkata, “Di akhir Ramadhan menghasilkan Sadaqa yang berkaitan dengan puasa Anda.Utusan Tuhan meresepkan ini Sadaqa sebagai sa 'dari kurma atau gandum kering, atau setengah sa' gandum yang dibayarkan oleh setiap orang bebas atau budak, pria atau wanita, muda atau tua. " Abu Dawud dan Nasa'i mentransmisikannya.

Hadis Nomer: 1818
Bab : Sadaqa When Ramadhan berakhir - Bagian 2

وَعَن ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَ الصِّيَامِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد

Translate:

Dia mengatakan bahwa utusan Tuhan meresepkan zakat yang berkaitan dengan pemecahan puasa sebagai pemurnian puasa dari pembicaraan kosong dan cabul dan sebagai makanan untuk orang miskin. Abu Dawud mentransmisikannya.

Hadis Nomer: 1819
Bab : Sadaqa When Ramadhan berakhir - Bagian 3

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُنَادِيًا فِي فِجَاجِ مَكَّةَ: «أَلَا إِنَّ صَدَقَةَ الْفِطْرِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ مُدَّانِ مِنْ قَمْحٍ أَوْ سِوَاهُ أَوْ صَاع من طَعَام» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ

Translate:

‘AMR b.Shu'aib pada otoritas ayahnya mengatakan kakeknya mengatakan bahwa nabi (ﷺ) mengirim seseorang untuk mengumumkan di jurang Mekah, “ sadaqa yang berkaitan dengan pemecahan puasa adalah petahana pada setiap Muslim, pria atau wanita, bebas atau budak, tua atau tua, terdiri dari dua lumpur gandum atau sejenisnya, atau sa 'bulir." Tirmidhi mentransmisikannya.

Hadis Nomer: 1820
Bab : Sadaqa When Ramadhan berakhir - Bagian 3

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ ثَعْلَبَةَ أَوْ ثَعْلَبَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي صُعَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَاعٌ مِنْ بُرٍّ أَوْ قَمْحٍ عَنْ كُلِّ اثْنَيْنِ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى. أَمَّا غَنِيُّكُمْ فَيُزَكِّيهِ اللَّهُ. وَأَمَّا فَقِيرُكُمْ فَيَرُدُّ عَلَيْهِ أَكْثَرَ مَا أعطَاهُ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد

Translate:

‘Abdallah b.Tha'laba, atau Tha'laba b.‘Abdallah b.Abu Su'Air* melaporkan otoritas ayahnya yang dikatakan oleh utusan Tuhan, “Sa’ gandum ** harus diambil dari setiap dua, tua atau tua, bebas atau budak, pria atau wanita.Anda yang kaya akan dimurnikan oleh Tuhan dan Anda yang miskin akan memiliki lebih dari yang mereka berikan kembali olehnya kepada mereka. ” Abu Dawud mentransmisikannya. * Abu Dawud, zakat , 21 memberikan nama seperti di atas, tetapi yang lain sering memberikan b.Su'air.Ibn 'Abd al-Barr di Isti'ab dan Ibn Hajar di Tahdhib memberi b.Su'air, menambahkan itu b.Abu Su'air juga terjadi. ** Pemancar tidak yakin kata mana untuk "gandum" yang digunakan, jadi dia memberikan Burr atau Qamh.

Hadis Nomer: 1821
Bab : Orang -orang kepada siapa Sadaqa mungkin tidak diberikan - Bagian 1

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ: «لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لأكلتها»

Translate:

Anas memberi tahu bahwa Nabi (ﷺ) datang pada tanggal di jalan dan berkata, "Kalau bukan karena aku khawatir itu mungkin bagian dari Sadaqa aku akan memakannya." (Bukhari dan Muslim.)