Kitab Pemurnian - Bulugh al-Maram

Daftar Hadis nomer 1 sampai 150

Hadis Nomer: 1397
Bab : -

عَنْ بُرَيْدَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-{ "اَلْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اِثْنَانِ فِي اَلنَّارِ, وَوَاحِدٌ فِي اَلْجَنَّةِ.‏ رَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَقَضَى بِهِ, فَهُوَ فِي اَلْجَنَّةِ.‏ وَرَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَلَمْ يَقْضِ بِهِ, وَجَارَ فِي اَلْحُكْمِ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ.‏ وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ اَلْحَقَّ, فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ" } رَوَاهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ 1‏ .‏

Translate:

Dikisahkan Buraida (Ra) Utusan Allah (ﷺ) berkata: "Al-Qudat (Hakim) terdiri dari tiga jenis, dua di antaranya akan pergi ke neraka dan satu ke surga. Orang yang akan pergi ke surga adalah pria yang menjadi pria yang menjadi pria yang menjadi pria yang menjadi pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang menjadi pria yang menjadi pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang akan pergi ke surga adalah seorang pria yang pria yang pria yang menjadi pria yang pria yang menjadi pria yang pria adalah seorang pria yang menjadi pria pria yang menjadi pria yang menjadi pria pria yang menjadi pria yang menjadi pria pria yang akan pergi ke surga adalah pria pria yang menjadi pria pria yang pria adalah seorang pria yang pria adalah pria yang menjadi pria pria yang akan pergi ke surgatahu apa yang benar dan memberikan penilaian yang sesuai. Namun, seorang pria yang tahu apa yang benar, dan tidak memberikan penilaian yang sesuai dan bertindak secara tidak adil dalam penilaiannya, akan berada di api neraka. Demikian juga, seorang pria yang tidak tahu apa adanya apa adanya adBenar dan menghakimi orang-orang dengan ketidaktahuan, akan berada di api neraka. " [Dilaporkan oleh al-Arba'a, dan Al-Hakim menilai itu Sahih (otentik)].

Hadis Nomer: 1398
Bab : -

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-: { "مَنْ وَلِيَ اَلْقَضَاءَ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ" } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ 1‏ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ 2‏ .‏

Translate:

Dikisahkan Abu Hurairah (RA): Utusan Allah (ﷺ) berkata, "Dia yang telah ditunjuk sebagai qadi (hakim) telah dibantai tanpa pisau." [Dilaporkan oleh Ahmad dan al-Arba'a.Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban menilai itu sahih (otentik)].

Hadis Nomer: 1399
Bab : -

وَعَنْهُ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-{ "إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى اَلْإِمَارَةِ, وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ, فَنِعْمَ اَلْمُرْضِعَةُ, وَبِئْسَتِ اَلْفَاطِمَةُ" } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ 1‏ .‏

Translate:

Dikisahkan [Abu Hurairah (RA)]: Utusan Allah (ﷺ) berkata, "Anda akan dengan bersemangat mencari kantor gubernur, tetapi itu akan menjadi penyebab penyesalan pada hari kebangkitan. Seberapa baik itu sebagai aMurdi'ah (perawat basah)! Dan betapa jahatnya sebagai fatimah (orang yang menyapih)! [Dilaporkan oleh Al-Bukhari].

Hadis Nomer: 1400
Bab : -

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ‏- رضى الله عنه ‏- أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-يَقُولُ: { "إِذَا حَكَمَ اَلْحَاكِمُ, فَاجْتَهَدَ, ثُمَّ أَصَابَ, فَلَهُ أَجْرَانِ.‏ وَإِذَا حَكَمَ, فَاجْتَهَدَ, ثُمَّ أَخْطَأَ, فَلَهُ أَجْرٌ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1‏ .‏

Translate:

diriwayatkan 'amr bin al-'aas (ra): Dia mendengar utusan Allah (ﷺ) berkata, "Ketika seorang hakim memberikan putusan, setelah mencoba yang terbaik untuk memutuskan dengan benar, dan benar (dalam keputusannya), diaakan memiliki hadiah ganda; dan ketika dia memberikan putusan setelah mencoba yang terbaik untuk memutuskan dengan benar, dan salah (dalam keputusannya), dia akan memiliki satu hadiah. " [Disepakati].

Hadis Nomer: 1401
Bab : -

وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-يَقُولُ: { " لَا يَحْكُمُ أَحَدٌ بَيْنَ اِثْنَيْنِ, وَهُوَ غَضْبَانُ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1‏ .‏

Translate:

Dikisahkan Abu Bakar (RA): Saya mendengar Utusan Allah (ﷺ) berkata, "Tidak ada hakim yang harus memberikan penilaian antara dua orang saat dia marah." [Disepakati].

Hadis Nomer: 1402
Bab : -

وَعَنْ عَلِيٍّ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-{ " إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلَانِ, فَلَا تَقْضِ لِلْأَوَّلِ, حَتَّى تَسْمَعَ كَلَامَ اَلْآخَرِ, فَسَوْفَ تَدْرِي كَيْفَ تَقْضِي" .‏ قَالَ 1‏ .‏ عَلِيٌّ: فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا بَعْدُ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَقَوَّاهُ اِبْنُ اَلْمَدِينِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ 2‏ .‏

Translate:

Dikisahkan 'Ali (RA): Utusan Allah (ﷺ) berkata, "Ketika dua orang membawa kasus di hadapan Anda, jangan memutuskan untuk yang pertama sampai Anda mendengar apa yang orang lain katakan, maka Anda akan tahu caranyauntuk menilai."'Ali (Ra) berkata, "Sejak itu, saya terus menilai (sesuai dengan itu)." [Dilaporkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan AT-Tirmidhi.Yang terakhir dinilai sebagai Hasan (bagus), sementara Ibn al-Madini menilai itu qawi (kuat), dan Ibn Hibban menilai itu sahih (otentik).]

Hadis Nomer: 1403
Bab : -

وَلَهُ شَاهِدٌ عِنْدَ اَلْحَاكِمِ: مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عَبَّاسٍ 1‏ .‏

Translate:

Ini memiliki shahid (narasi pendukung) yang dilaporkan oleh al-Hakim dari hadis Ibn 'Abbas.

Hadis Nomer: 1404
Bab : -

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-: { " إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ, وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ, فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ, مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا, فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ اَلنَّارِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1‏ .‏

Translate:

Diceritakan Umm Salamah (RA): Utusan Allah (ﷺ) berkata, "Memang, Anda membawa orang yang berselisih kepada saya, dan mungkin beberapa dari Anda lebih fasih dalam pembelaan mereka daripada yang lain, sehingga saya memberikan penilaian atas nama mereka sesuai dengan menurut nama mereka sesuai dengan menurut nama mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka sesuai dengan nama mereka sesuai dengan nama mereka sesuai dengan nama mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka sesuai dengan nama mereka sesuai dengan nama mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka sesuai dengan nama mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka menurut mereka menurut mereka menurut mereka sesuai dengan nama mereka menurut mereka menurut mereka menurut mereka menurut mereka menurut mereka menurut mereka menurut mereka sesuai nama mereka menurut mereka menurut mereka menurut mereka menurut mereka sesuai nama mereka sesuai nama mereka menurut mereka menurut mereka sesuai nama mereka menurut mereka menurut mereka sesuai nama mereka mereka menurut merekauntuk apa yang saya dengar dari mereka. Karena itu, apa pun yang saya atur untuk siapa saja yang dengan hak adalah milik saudaranya, saya hanya memberinya sebagian dari api neraka. " [Disepakati].

Hadis Nomer: 1405
Bab : -

وَعَنْ جَابِرٍ ‏- رضى الله عنه ‏- [ قَالَ ]: سَمِعْتُ اَلنَّبِيَّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏- 1‏ يَقُولُ: { " كَيْفَ تُقَدَّسُ أُمَّةٌ, لَا يُؤْخَذُ مِنْ شَدِيدِهِمْ لِضَعِيفِهِمْ ?" } رَوَاهُ اِبْنُ حِبَّانَ 2‏ .‏

Translate:

Dikisahkan Jabir (RA): Saya mendengar Utusan Allah (Saw0 mengatakan, "Bagaimana mungkin seorang ummah (orang) dimurnikan (dari dosa -dosanya) di mana hak lemahnya tidak diambil dari yang kuat." [Dilaporkan oleh Ibn Hibban].

Hadis Nomer: 1406
Bab : -

وَلَهُ شَاهِدٌ: مِنْ حَدِيثِ بُرَيْدَةَ, عِنْدَ اَلْبَزَّارِ 1‏ .‏

Translate:

Ini memiliki shahid (narasi pendukung) dari hadis Buraida, dilaporkan oleh al-Bazzar.

Hadis Nomer: 1407
Bab : -

وَآخَرُ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ عِنْدَ اِبْنِ مَاجَه 1‏ .‏

Translate:

dan [shahid (rantai pendukung)] lainnya dari hadis Abu Sa'id, dilaporkan oleh Ibn Majah.

Hadis Nomer: 1408
Bab : -

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-يَقُولُ: { " يُدْعَى بِالْقَاضِي اَلْعَادِلِ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ, فَيَلْقَى مِنْ شِدَّةِ اَلْحِسَابِ مَا يَتَمَنَّى أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ بَيْنَ اِثْنَيْنِ فِي عُمْرِهِ" } رَوَاهُ اِبْنُ حِبَّانَ 1‏ وَأَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ, وَلَفْظُهُ:  { فِي تَمْرَةٍ } 2‏ .‏

Translate:

Dikisahkan 'Aishah (RA): Saya mendengar Utusan Allah (ﷺ) mengatakan, "Just Qadi (Hakim) akan dipanggil (Forth) pada hari kebangkitan dan dia akan berharap dia tidak pernah memberikan penghakiman bahkan antara dua priaSepanjang hidupnya, karena tingkat keparahan akun yang akan dia hadapi. " [Dilaporkan oleh Ibn Hibban.Al-Bihaqi melaporkannya dengan kata-kata: "... tentang satu tamrah (buah tanggal).

Hadis Nomer: 1409
Bab : -

وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- عَنِ اَلنَّبِيِّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-قَالَ: { "لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً" } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ 1‏ .‏

Translate:

Dikisahkan Abu Bakrah (RA): Nabi (ﷺ) berkata, "Orang yang menjadikan seorang wanita penguasa mereka tidak akan pernah berhasil." [Dilaporkan oleh Al-Bukhari].

Hadis Nomer: 1410
Bab : -

وَعَنْ أَبِي مَرْيَمَ اَلْأَزْدِيِّ ‏- رضى الله عنه ‏- عَنِ اَلنَّبِيِّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-[ أَنَّهُ ] { قَالَ: "مَنْ وَلَّاهُ اَللَّهُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ اَلْمُسْلِمِينَ, فَاحْتَجَبَ عَنْ حَاجَتِهِمْ وَفَقِيرِهِم, اِحْتَجَبَ اَللَّهُ دُونَ حَاجَتِهِ" } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ 1‏ .‏

Translate:

Diceritakan Abu Maryam al-Azdi (RA): Nabi (ﷺ) berkata, "Siapa pun yang ditempatkan oleh Allah atas masalah urusan umat Islam, dan kemudian menyembunyikan dirinya (yaitu menahan) dari memenuhi kebutuhan merekadan orang miskin mereka (orang), Allah akan menyembunyikan dirinya (yaitu menahan) dari memenuhi kebutuhan -Nya. " [Abu Dawud dan at-Tirmidhi melaporkannya].

Hadis Nomer: 1411
Bab : -

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ: { لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-اَلرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي اَلْحُكْمِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ 1‏ .‏

Translate:

Narasi Abu Hurairah (RA): Messenger Allah (ﷺ) mengutuk orang yang suap dan orang yang menerima suap untuk mempengaruhi penghakiman. [Dilaporkan oleh Ahmad dan al-Arba'a.at-tirmidhi menilai itu Hasan (bagus), dan Ibn Hibban menilai itu sahih (otentik).

Hadis Nomer: 1412
Bab : -

وَلَهُ شَاهِدٌ: مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اَللَّهِ بنِ عَمْرٍو.‏ عِنْدَ اَلْأَرْبَعَةِ إِلَّا النَّسَائِيَّ 1‏ .‏

Translate:

Ini memiliki shahid (narasi pendukung) dari 'Abdullah bin' AMR's Hadis, dilaporkan oleh al-Arba'a kecuali an-nasa'i].

Hadis Nomer: 1413
Bab : -

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-أَنَّ اَلْخَصْمَيْنِ يَقْعُدَانِ بَيْنَ يَدَيِ اَلْحَاكِمِ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ 1‏ .‏

Translate:

Dikisahkan 'Abdullah bin Az-Zubair (RA): Utusan Allah (ﷺ) memutuskan bahwa kedua partai yang berlawanan dalam perselisihan harus duduk di depan hakim. [Dilaporkan oleh Abu Dawud.al-Hakim menilai itu sahih (otentik)].

Hadis Nomer: 1414
Bab : Klaim dan bukti

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ ‏- رضى الله عنه ‏- أَنَّ اَلنَّبِيَّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-قَالَ: { "أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ اَلشُّهَدَاءِ? اَلَّذِي يَأْتِي بِشَهَادَتِهِ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلَهَا" } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ 1‏ .‏

Translate:

Dikisahkan Zaid Bin Khaled al-Jerani (RA): Nabi (ﷺ) berkata, "Tidakkah saya akan memberi tahu Anda siapa saksi terbaik? Dialah yang menghasilkan kesaksiannya sebelum ia diminta." [Dilaporkan oleh Muslim].

Hadis Nomer: 1415
Bab : Klaim dan bukti

وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-{ "إِنَّ خَيْرَكُمْ قَرْنِي, ثُمَّ اَلَّذِينَ يَلُونَهُمْ, ثُمَّ اَلَّذِينَ يَلُونَهُمْ, ثُمَّ يَكُونُ قَوْمٌ يَشْهَدُونَ وَلَا يُسْتَشْهَدُونَ, وَيَخُونُونَ وَلَا يُؤْتَمَنُونَ, وَيَنْذُرُونَ وَلَا يُوفُونَ, وَيَظْهَرُ فِيهِمْ اَلسِّمَنُ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ 1‏ .‏

Translate:

Dikisahkan 'Imran bin Husain (RA): Utusan Allah (ﷺ) berkata, "Sesungguhnya! Yang terbaik dari Anda (mis. Muslim) adalah generasi saya, maka pengikut langsung mereka, maka pengikut dekat mereka. Setelah mereka, akan ada orang yang ada orang yang ada orang yang ada orang,Siapa yang akan memberikan kesaksian (salah) tanpa diminta (untuk bersaksi), yang akan berbahaya dan tidak dapat dipercaya, yang akan membuat sumpah dan tidak akan memenuhi mereka, di antaranya akan muncul obesitas. " [Disepakati].

Hadis Nomer: 1416
Bab : Klaim dan bukti

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-{ "لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ, وَلَا خَائِنَةٍ, وَلَا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ, وَلَا تَجُوزُ شَهَادَةُ اَلْقَانِعِ لِأَهْلِ اَلْبَيْتِ" } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ .‏ 1‏ .‏

Translate:

Dikisahkan 'Abdullah bin' Amr (RA): Utusan Allah (ﷺ) mengatakan, "Tidak diizinkan untuk menerima kesaksian seorang pria atau wanita yang tidak memenuhi kepercayaan mereka, atau orang yang menyimpan dendam terhadap dendam terhadap dendam terhadap dendam terhadap dendam terhadap dendam terhadap dendam terhadap dendam.Saudaranya, atau kesaksian orang yang bergantung pada keluarga (untuk bersaksi) untuk anggota keluarga. " [Dilaporkan oleh Ahmad dan Abu Dawud].

Hadis Nomer: 1417
Bab : Klaim dan bukti

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-قَالَ: { "لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ بَدَوِيٍّ عَلَى صَاحِبِ قَرْيَةٍ" } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَه ْ 1‏ .‏

Translate:

Narasi Abu Hurairah (RA): Dia mendengar utusan Allah (ﷺ) berkata."Kesaksian seorang Badui terhadap penghuni kota tidak diizinkan." [Dilaporkan oleh Abu Dawud dan Ibn Majah].

Hadis Nomer: 1418
Bab : Klaim dan bukti

وَعَنْ عُمَرَ بْنِ اَلْخَطَّابِ ‏- رضى الله عنه ‏- { أَنَّهُ خَطَبَ فَقَالَ: إِنَّ أُنَاسً ا 1‏ كَانُوا يُؤْخَذُونَ بِالْوَحْيِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-وَإِنَّ اَلْوَحْيَ قَدْ اِنْقَطَعَ, وَإِنَّمَا نَأْخُذُكُم ْ 2‏ اَلْآنَ بِمَا ظَهَرَ لَنَا مِنْ أَعْمَالِكُمْ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ 3‏ .‏

Translate:

Diceritakan 'Umar bin al-Khattab (RA): Dia berbicara kepada orang-orang dan berkata, "Orang-orang kadang-kadang dihakimi oleh pengungkapan wahyu ilahi selama masa hidup utusan Allah (ﷺ), tetapi sekarang wahyu ilahi telah terjadidihentikan [yaitu tidak ada lagi wahyu baru yang akan datang]. Sekarang kami menilai Anda dengan perbuatan yang Anda praktikkan di depan umum. " [Dilaporkan oleh Al-Bukhari].

Hadis Nomer: 1419
Bab : Klaim dan bukti

وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- { عَنِ النَّبِيِّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-أَنَّهُ عَدَّ شَهَادَةَ اَلزُّورِ فِ ي 1‏ أَكْبَرِ اَلْكَبَائِرِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ 2‏ .‏

Translate:

Diceritakan Abu Bakra (RA): Nabi (ﷺ) dianggap Shahadah Az-Zur (memberikan kesaksian palsu) di antara dosa-dosa besar yang paling serius. [Al-Bukhari dan Muslim melaporkannya dalam hadis yang panjang].

Hadis Nomer: 1420
Bab : Klaim dan bukti

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-قَالَ لِرَجُلٍ: "تَرَى اَلشَّمْسَ ?" قَالَ: نَعَمْ.‏ قَالَ: "عَلَى مِثْلِهَا فَاشْهَدْ, أَوْ دَعْ" } أَخْرَجَهُ اِبْنُ عَدِيٍّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ فَأَخْطَأ َ 1‏ .‏

Translate:

Diceritakan Ibn 'Abbas (RA): Nabi (ﷺ) berkata kepada seorang pria, "Apakah Anda melihat matahari?"Dia menjawab, "Ya."Dia berkata, "Berikan saksi dalam kasus serupa [yang sejelas matahari], atau tinggalkan." [Ibn 'Adi melaporkannya dengan rantai atau narator Da'if (lemah), dan al-Hakim menilai itu sahih (otentik), tetapi ia salah].

Hadis Nomer: 1421
Bab : Klaim dan bukti

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-قَضَى بِيَمِينٍ وَشَاهِدٍ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.‏ وَأَبُو دَاوُدَ.‏ وَالنَّسَائِيُّ وَقَالَ: إِسْنَادُ [ هُ ] جَيِّد ٌ 1‏ .‏

Translate:

Diceritakan Ibn 'Abbas (RA): Utusan Allah (ﷺ) memerintah atas dasar sumpah dan satu saksi. [Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa'i melaporkannya, yang terakhir mengatakan bahwa ia memiliki rantai atau narator Jayyid (baik)].

Hadis Nomer: 1422
Bab : Klaim dan bukti

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- مِثْلَهُ.‏ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان َ 1‏ .‏

Translate:

Narasi Aby Hurairah (RA): Sesuatu yang mirip dengan hadits tersebut di atas. [Abu Dawud dan AT-Tirmidhi melaporkannya.Ibn Hibban menilai itu sahih (otentik)].

Hadis Nomer: 1423
Bab : Kasus dan bukti

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-قَالَ: { "لَوْ يُعْطَى اَلنَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ, لَادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ, وَأَمْوَالَهُمْ, وَلَكِنِ اَلْيَمِينُ عَلَى اَلْمُدَّعَى عَلَيْهِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ 1‏ وَلِلْبَيْهَقِيِّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ: { "اَلْبَيِّنَةُ عَلَى اَلْمُدَّعِي, وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ } 2‏ .‏

Translate:

Diceritakan Ibn 'Abbas (RA): Nabi (ﷺ) berkata, "Jika orang diberikan apa pun yang mereka klaim (dalam perselisihan), beberapa orang akan mengklaim kehidupan dan kekayaan orang lain; tetapi sumpah (penolakan) harusdiambil oleh terdakwa. " [Disepakati].Al-Baihaqi telah melaporkan dengan rantai narator Sahih (otentik): "Tetapi buktinya (Bayyinah) terletak pada orang yang mengajukan klaim, dan yang lain (Yamin) harus diambil oleh orang yang menolak klaim tersebut."

Hadis Nomer: 1424
Bab : Kasus dan bukti

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-عَرَضَ عَلَى قَوْمٍ اَلْيَمِينَ, فَأَسْرَعُوا, فَأَمَرَ أَنْ يُسْهَمَ بَيْنَهُمْ فِي اَلْيَمِينِ, أَيُّهُمْ يَحْلِفُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ 1‏ .‏

Translate:

Diceritakan Abu Hurairah (RA): Nabi (ﷺ) menyarankan kepada beberapa orang bahwa mereka harus mengambil sumpah (yamin) dan ketika mereka bergegas melakukannya, ia memerintahkan bahwa banyak yang harus dilemparkan di antara mereka tentang sumpah, untuk itusiapa dari mereka yang harus mengambilnya. [Dilaporkan oleh Al-Bukhari].

Hadis Nomer: 1425
Bab : Kasus dan bukti

وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ اَلْحَارِثِيُّ ‏- رضى الله عنه ‏- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-قَالَ: { " مَنْ اِقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ, فَقَدْ أَوْجَبَ اَللَّهُ لَهُ اَلنَّارَ, وَحَرَّمَ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ" .‏ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: "وَإِنْ قَضِيبٌ مِنْ أَرَاكٍ" } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ 1‏ .‏

Translate:

Diceritakan Abu Umamah al-Harithi (RA): Kata Utusan Allah (ﷺ)."Jika ada yang menyita - dengan sumpahnya - apa yang benar milik seorang Muslim, Allah telah membuat neraka yang wajib untuknya dan dilarang baginya surga."Seorang pria bertanya, "Wahai utusan Allah, bahkan jika itu adalah sesuatu yang tidak penting?"Dia menjawab, "Bahkan jika itu adalah tongkat dari pohon Arak." [Dilaporkan oleh Muslim].

Hadis Nomer: 1426
Bab : Kasus dan bukti

وَعَنِ الْأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ ‏- رضى الله عنه ‏- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-قَالَ: { "مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ, يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ, هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ, لَقِيَ اَللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ 1‏ .‏

Translate:

Diceritakan al -ash'ath bin qais (ra): Utusan Allah (ﷺ) berkata, "Jika ada yang bersumpah sumpah yang tegas - dengan sengaja, sengaja, mengambil properti miliknya milik seorang Muslim, Allah akan marah padanya kapanDia bertemu dengannya (pada hari kebangkitan). " [Disepakati].

Hadis Nomer: 1427
Bab : Kasus dan bukti

وَعَنْ أَبَى مُوسَى [ اَلْأَشْعَرِيِّ ] ‏- رضى الله عنه ‏- { أَنَّ رَجُلَيْنِ اِخْتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-فِي دَابَّةٍ, لَيْسَ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا بَيِّنَةٌ, فَقَضَى بِهَا رَسُولُ اَللَّهِ > 12‏ .‏ بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ وَهَذَا لَفْظُهُ, وَقَالَ: إِسْنَادُهُ جَيِّد ٌ 3‏ .‏

Translate:

Narasi Abu Musa (RA): Dua pria memiliki orang yang berselisih atas seekor binatang, dan tak satu pun dari mereka punya bukti.Jadi Utusan Allah (ﷺ) memberikan putusan bahwa itu dibagi dalam dua bagian di antara mereka. [Dilaporkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i, dan kata-kata itu adalah (an-nasa'i) yang mengatakan bahwa rantai naratornya adalah jayyid (bagus)].

Hadis Nomer: 1428
Bab : Kasus dan bukti

وَعَنْ جَابِرٍ ‏- رضى الله عنه ‏- أَنَّ اَلنَّبِيَّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-قَالَ: { "مَنْ حَلَفَ عَلَى مِنْبَرِي هَذَا بِيَمِينٍ آثِمَةٍ, تَبَوَّأَ مَقْعَدَهُ مِنْ اَلنَّارِ" } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان َ 1‏ .‏

Translate:

Dikisahkan Jabir (RA): Nabi (ﷺ) berkata, "Jika ada yang bersumpah palsu di Minbar saya ini, ia akan menyiapkan kursinya di Neraka-api." [Dilaporkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i.Ibn Hibban menilai itu sahih (otentik)].

Hadis Nomer: 1429
Bab : Kasus dan bukti

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-{ "ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اَللَّهُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ, وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ, وَلَا يُزَكِّيهِمْ, وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلَاةِ, يَمْنَعُهُ مِنْ اِبْنِ اَلسَّبِيلِ; وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلاً بِسِلْعَةٍ بَعْدَ اَلْعَصْرِ, فَحَلَفَ لَهُ بِاَللَّهِ: لَأَخَذَهَا بِكَذَا وَكَذَا, فَصَدَّقَهُ, وَهُوَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ; وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لَا يُبَايِعُهُ إِلَّا لِلدُّنْيَا, فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا, وَفَى, وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا, لَمْ يَفِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ 1‏ .‏

Translate:

Diceritakan Abu Hurairah (RA): Utusan Allah (ﷺ) berkata, "Ada tiga yang tidak akan diajak bicara kepada Allah pada hari kebangkitan, dia tidak akan melihat mereka, juga tidak akan memurnikan mereka, dan mereka akan melakukannyamemiliki hukuman yang menyakitkan. (1) seorang pria di tempat dengan air berlebih di padang pasir dan yang menahannya dari para pelancong. (2) seorang pria yang menjual komoditas kepada orang lain di sore hari (atau setelah doa ASR)dan bersumpah kepadanya oleh Allah bahwa dia telah membelinya dengan harga itu dan itu dan dia (pembeli) mempercayainya, bukan itu masalahnya. (3) dan seorang pria yang berjanji setia kepada seorang imam hanya demi dunia(Keuntungan materi). Oleh karena itu, jika Imam menganugerahkan sesuatu kepadanya sesuatu dari itu (mis. Kekayaan duniawi) ia berdiri dengan janji kesetiaannya, dan jika ia tidak memberinya, ia tidak memenuhi janji kesetiaan. " [Disepakati].

Hadis Nomer: 1430
Bab : Kasus dan bukti

وَعَنْ جَابِرٍ ‏- رضى الله عنه ‏- { أَنَّ رَجُلَيْنِ اِخْتَصَمَا فِي نَاقَةٍ, فَقَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَ ا 1‏ نُتِجَتْ عِنْدِي, وَأَقَامَا بَيِّنَةً, فَقَضَى بِهَا رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-لِمَنْ هِيَ فِي يَدِهِ } 2‏ .‏

Translate:

Narasi Jabir (RA): Dua pria membantah tentang dia-camel.Kemudian, masing-masing dari mereka berkata: SHE-CAMEL ini dilahirkan di tempat saya, dan masing-masing dari mereka membawa bukti (bahwa itu adalah hewannya).Messenger Allah (ﷺ) kemudian memutuskan bahwa itu diambil oleh orang yang memilikinya.

Hadis Nomer: 1431
Bab : Kasus dan bukti

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-رَدَّ اَلْيَمِينَ عَلَى طَالِبِ اَلْحَقِّ } رَوَاهُمَا اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَفِي إِسْنَادِهِمَا ضَعْف ٌ 1‏ .‏

Translate:

Diceritakan Ibn 'Umar (RA): Nabi (ﷺ) disutradarai kembali Al-Yamin (sumpah menjadi pedang oleh terdakwa) kepada orang yang membuat klaim hak. [Ad-Daraqutni melaporkan dua Ahadith yang disebutkan di atas, dan ada kelemahan dalam rantai narator mereka].

Hadis Nomer: 1432
Bab : Kasus dan bukti

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا { قَالَتْ: دَخَلَ عَلَِيَّ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-ذَاتَ يَوْمٍ مَسْرُورًا, تَبْرُقُ أَسَارِيرُ وَجْهِهِ.‏ فَقَالَ: "أَلَمْ تَرَيْ إِلَى مُجَزِّزٍ اَلْمُدْلِجِيِّ ? نَظَرَ آنِفًا إِلَى زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ, وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ, فَقَالَ: " هَذِهِ أَقْدَامٌ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ 1‏ .‏

Translate:

Dikisahkan 'Aishah (RA): Suatu hari Nabi (ﷺ) datang kepada saya sangat gembira, wajahnya bersinar (dari kebahagiaan) dan berkata, "Apakah Anda tidak melihat bahwa Mujazziz al-Mudliji (seorang fisiognomis) memandang Zaid BinHarithah dan Usama Bin Zaid, dan kemudian berkata, 'Kaki ini (dari Zaid dan Usama) berhubungan satu sama lain.' " [Disepakati].